Miris! Demi Upah Rp 50.000, Kakek 83 Tahun Bakar Hutan dan Lahan di Bulungan
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F08%2F1691503482-2000x1322.webp)
Bulungan, Beritasatu.com - Seorang kakek berusia 83 tahun di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan yang disengaja, mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan seluas 20 hektare. Ia membakar hutan dan lahan demi upah Rp 50.000.
Kakek dengan inisial N tersebut pasrah ketika diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolres Bulungan, Kalimantan Utara. Ia resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan yang disengaja, menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area Jalan Jelerai Selor, Kabupaten Bulungan, pekan lalu.
Menariknya, kakek N di Bulungan itu disebut telah membakar lahan tersebut atas permintaan dari pemilik lahan, dengan imbalan upah sebesar Rp 50.000.
Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Belnas Pali, menjelaskan kronologi penangkapan kakek N dimulai saat Polresta Bulungan menerima laporan mengenai kebakaran hutan dan lahan yang merusak pada hari Senin (31/7/2023).
Kepolisian bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulungan dan tim gabungan lainnya segera menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.
"Kami menerima laporan tentang kebakaran hutan dan lahan di Kilometer 6 Jalan Jelerai Selor, Kabupaten Bulungan, pada hari Senin (31/7/2023). Kemudian kami, bersama dengan tim gabungan termasuk BPBD, TNI, dan relawan, langsung menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman," jelas Belnas saat diwawancarai oleh awak media.
Akibat besarnya intensitas api dan luasnya area yang terbakar, upaya pemadaman baru berhasil dilakukan pada malam hari.
Setelah berhasil mengatasi kebakaran hutan dan lahan, pihak berwenang menerima laporan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat pembakaran yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan.
Setelah memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan insiden kebakaran hutan dan lahan, polisi berhasil menangkap kakek N di rumahnya pada hari Kamis (3/8/2023).
Setelah menjadi tersangka, Kakek N mengakui bahwa ia terlibat dalam pembakaran lahan tersebut atas permintaan pemilik lahan, dengan imbalan upah sebesar Rp 50.000.
Namun, karena angin kencang dan kondisi musim kemarau, api dengan cepat menyebar dan membakar lahan gambut seluas 20 hektare milik masyarakat lainnya.
"Si pelaku diinstruksikan oleh pemilik lahan untuk membuka lahan seluas 4 hektar dengan cara membakarnya. Namun, api meluas hingga 20 hektare akibat intensitasnya yang bertambah besar," tambahnya.
Selain kakek N, pihak berwenang berencana untuk segera memanggil pemilik lahan yang saat ini sedang sakit, sehingga belum dapat dimintai keterangan.
Kakek N kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 3 tahun, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar