MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Alasannya

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tempat ibadah dan fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye. Hal ini disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara yang diajukan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong pada Selasa (15/8/2023).
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang.
Sembilan hakim MK secara bulat memutuskan merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Diketahui, Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi: “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”
Sementara bunyi penjelasannya adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
MK kemungkinan merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu tersebut menjadi, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”
Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Apalagi, kondisi masyarakat kekinian yang mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik identitas.
Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara.
“Namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat, terutama untuk masalah yang memiliki politik praktis yang sangat tinggi," pungkas Hakim MK, Saldi Isra.
BERITA TERKAIT

DPR Serahkan ke MK soal Batas Usia Cawapres

KPU Pastikan Uji Materi Usia Cawapres di MK Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Soal Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Ma'ruf Amin

Uji Materi UU Pemilu, Larangan Kampanye di Tempat Ibadah Dinilai Kontradiktif

Wilayah di Rebut Kabupaten Lain, Bupati Lebong Lapor ke MK

Putusan Proporsional Terbuka Pemilu 2024, Gerindra: Hakim MK Dengar Aspirasi Rakyat
BERITA TERKINI

Terkuak, Ternyata Ini Alasan Prajurit AS Travis King Membelot ke Korut

Dolar AS Terus Menguat Setelah Data Belanja Ritel Meningkat

Dikukuhkan Jokowi, Ini Daftar Nama 76 Paskibraka yang Bertugas di Upacara HUT Ke-78 RI

Polusi Udara, Kemenkes Belum Wacanakan WFH dan Pembelajaran Jarak Jauh

Ji Chang Wook dan Wi Ha Joon Siap Bintangi Drama Aksi Kriminal Bersama

Selandia Baru Akhiri Kebijakan Pembatasan Covid-19

Wall Street Ditutup Melemah Imbas Data Penjualan Ritel Picu Kekhawatiran Suku Bunga

Maguire Segera Pergi, Manchester United Bidik Benjamin Pavard

BMKG: Rabu 16 Agustus Cuaca Cerah Berawan di Jakarta dan Sekitarnya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar