MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Alasannya - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Alasannya - Beritasatu

Share This

  

MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Alasannya

Rabu, 16 Agustus 2023 | 05:25 WIB
Penulis: Yustinus Paat | Editor: HE
Ilustrasi Kampanye.
Ilustrasi Kampanye. (Beritasatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tempat ibadah dan fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye. Hal ini disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara yang diajukan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong pada Selasa (15/8/2023).

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang.

BACA JUGA

Sembilan hakim MK secara bulat memutuskan merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Diketahui, Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi: “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

Advertisement

Sementara bunyi penjelasannya adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

MK kemungkinan merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu tersebut menjadi, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Apalagi, kondisi masyarakat kekinian yang mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik identitas.

BACA JUGA

Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara.

“Namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat, terutama untuk masalah yang memiliki politik praktis yang sangat tinggi," pungkas Hakim MK, Saldi Isra.

BERITA TERKAIT

DPR Serahkan ke MK soal Batas Usia Cawapres

DPR Serahkan ke MK soal Batas Usia Cawapres

BERSATU KAWAL PEMILU
KPU Pastikan Uji Materi Usia Cawapres di MK Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

KPU Pastikan Uji Materi Usia Cawapres di MK Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

BERSATU KAWAL PEMILU
Soal Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Ma'ruf Amin

Soal Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Ma'ruf Amin

BERSATU KAWAL PEMILU
Uji Materi UU Pemilu, Larangan Kampanye di Tempat Ibadah Dinilai Kontradiktif

Uji Materi UU Pemilu, Larangan Kampanye di Tempat Ibadah Dinilai Kontradiktif

BERSATU KAWAL PEMILU
Wilayah di Rebut Kabupaten Lain, Bupati Lebong Lapor ke MK

Wilayah di Rebut Kabupaten Lain, Bupati Lebong Lapor ke MK

NUSANTARA
Putusan Proporsional Terbuka Pemilu 2024, Gerindra: Hakim MK Dengar Aspirasi Rakyat

Putusan Proporsional Terbuka Pemilu 2024, Gerindra: Hakim MK Dengar Aspirasi Rakyat

BERSATU KAWAL PEMILU

BERITA TERKINI

Terkuak, Ternyata Ini Alasan Prajurit AS Travis King Membelot ke Korut

Terkuak, Ternyata Ini Alasan Prajurit AS Travis King Membelot ke Korut

INTERNASIONAL 10 menit yang lalu
Dolar AS Terus Menguat Setelah Data Belanja Ritel Meningkat

Dolar AS Terus Menguat Setelah Data Belanja Ritel Meningkat

EKONOMI 27 menit yang lalu
Dikukuhkan Jokowi, Ini Daftar Nama 76 Paskibraka yang Bertugas di Upacara HUT Ke-78 RI

Dikukuhkan Jokowi, Ini Daftar Nama 76 Paskibraka yang Bertugas di Upacara HUT Ke-78 RI

NASIONAL 30 menit yang lalu
Polusi Udara, Kemenkes Belum Wacanakan WFH dan Pembelajaran Jarak Jauh

Polusi Udara, Kemenkes Belum Wacanakan WFH dan Pembelajaran Jarak Jauh

NASIONAL 32 menit yang lalu
Ji Chang Wook dan Wi Ha Joon Siap Bintangi Drama Aksi Kriminal Bersama

Ji Chang Wook dan Wi Ha Joon Siap Bintangi Drama Aksi Kriminal Bersama

LIFESTYLE 34 menit yang lalu
Selandia Baru Akhiri Kebijakan Pembatasan Covid-19

Selandia Baru Akhiri Kebijakan Pembatasan Covid-19

INTERNASIONAL 34 menit yang lalu
Wall Street Ditutup Melemah Imbas Data Penjualan Ritel Picu Kekhawatiran Suku Bunga

Wall Street Ditutup Melemah Imbas Data Penjualan Ritel Picu Kekhawatiran Suku Bunga

EKONOMI 37 menit yang lalu
Maguire Segera Pergi, Manchester United Bidik Benjamin Pavard

Maguire Segera Pergi, Manchester United Bidik Benjamin Pavard

SPORT 51 menit yang lalu
BMKG: Rabu 16 Agustus Cuaca Cerah Berawan di Jakarta dan Sekitarnya

BMKG: Rabu 16 Agustus Cuaca Cerah Berawan di Jakarta dan Sekitarnya

MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
Ini Susunan Acara Sidang Tahunan MPR 2023

Ini Susunan Acara Sidang Tahunan MPR 2023

NASIONAL 1 jam yang lalu
ARTIKEL TERPOPULER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages