Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Mahkamah Konstitusi Pilihan

    MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Alasannya - Beritasatu

    7 min read

      

    MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Alasannya

    Rabu, 16 Agustus 2023 | 05:25 WIB
    Penulis: Yustinus Paat | Editor: HE
    Ilustrasi Kampanye.
    Ilustrasi Kampanye. (Beritasatu Photo)

    Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tempat ibadah dan fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye. Hal ini disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara yang diajukan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong pada Selasa (15/8/2023).

    "Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang.

    BACA JUGA

    Sembilan hakim MK secara bulat memutuskan merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Diketahui, Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi: “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

    Advertisement

    Sementara bunyi penjelasannya adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

    MK kemungkinan merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu tersebut menjadi, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

    Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Apalagi, kondisi masyarakat kekinian yang mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik identitas.

    BACA JUGA

    Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara.

    “Namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat, terutama untuk masalah yang memiliki politik praktis yang sangat tinggi," pungkas Hakim MK, Saldi Isra.

    BERITA TERKAIT

    DPR Serahkan ke MK soal Batas Usia Cawapres

    DPR Serahkan ke MK soal Batas Usia Cawapres

    BERSATU KAWAL PEMILU
    KPU Pastikan Uji Materi Usia Cawapres di MK Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

    KPU Pastikan Uji Materi Usia Cawapres di MK Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

    BERSATU KAWAL PEMILU
    Soal Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Ma'ruf Amin

    Soal Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Ma'ruf Amin

    BERSATU KAWAL PEMILU
    Uji Materi UU Pemilu, Larangan Kampanye di Tempat Ibadah Dinilai Kontradiktif

    Uji Materi UU Pemilu, Larangan Kampanye di Tempat Ibadah Dinilai Kontradiktif

    BERSATU KAWAL PEMILU
    Wilayah di Rebut Kabupaten Lain, Bupati Lebong Lapor ke MK

    Wilayah di Rebut Kabupaten Lain, Bupati Lebong Lapor ke MK

    NUSANTARA
    Putusan Proporsional Terbuka Pemilu 2024, Gerindra: Hakim MK Dengar Aspirasi Rakyat

    Putusan Proporsional Terbuka Pemilu 2024, Gerindra: Hakim MK Dengar Aspirasi Rakyat

    BERSATU KAWAL PEMILU

    BERITA TERKINI

    Terkuak, Ternyata Ini Alasan Prajurit AS Travis King Membelot ke Korut

    Terkuak, Ternyata Ini Alasan Prajurit AS Travis King Membelot ke Korut

    INTERNASIONAL 10 menit yang lalu
    Dolar AS Terus Menguat Setelah Data Belanja Ritel Meningkat

    Dolar AS Terus Menguat Setelah Data Belanja Ritel Meningkat

    EKONOMI 27 menit yang lalu
    Dikukuhkan Jokowi, Ini Daftar Nama 76 Paskibraka yang Bertugas di Upacara HUT Ke-78 RI

    Dikukuhkan Jokowi, Ini Daftar Nama 76 Paskibraka yang Bertugas di Upacara HUT Ke-78 RI

    NASIONAL 30 menit yang lalu
    Polusi Udara, Kemenkes Belum Wacanakan WFH dan Pembelajaran Jarak Jauh

    Polusi Udara, Kemenkes Belum Wacanakan WFH dan Pembelajaran Jarak Jauh

    NASIONAL 32 menit yang lalu
    Ji Chang Wook dan Wi Ha Joon Siap Bintangi Drama Aksi Kriminal Bersama

    Ji Chang Wook dan Wi Ha Joon Siap Bintangi Drama Aksi Kriminal Bersama

    LIFESTYLE 34 menit yang lalu
    Selandia Baru Akhiri Kebijakan Pembatasan Covid-19

    Selandia Baru Akhiri Kebijakan Pembatasan Covid-19

    INTERNASIONAL 34 menit yang lalu
    Wall Street Ditutup Melemah Imbas Data Penjualan Ritel Picu Kekhawatiran Suku Bunga

    Wall Street Ditutup Melemah Imbas Data Penjualan Ritel Picu Kekhawatiran Suku Bunga

    EKONOMI 37 menit yang lalu
    Maguire Segera Pergi, Manchester United Bidik Benjamin Pavard

    Maguire Segera Pergi, Manchester United Bidik Benjamin Pavard

    SPORT 51 menit yang lalu
    BMKG: Rabu 16 Agustus Cuaca Cerah Berawan di Jakarta dan Sekitarnya

    BMKG: Rabu 16 Agustus Cuaca Cerah Berawan di Jakarta dan Sekitarnya

    MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
    Ini Susunan Acara Sidang Tahunan MPR 2023

    Ini Susunan Acara Sidang Tahunan MPR 2023

    NASIONAL 1 jam yang lalu
    ARTIKEL TERPOPULER
    Komentar
    Additional JS