Nabidz Wine Halal Ternyata Haram, Dilaporkan dengan UU ITE, Perlindungan Konsumen, dan Jaminan Produk Halal
Nabidz Wine Halal Ternyata Haram, Dilaporkan dengan UU ITE, Perlindungan Konsumen, dan Jaminan Produk Halal
Iqbal Muhtarom
Kamis, 24 Agustus 2023 15:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik Nabidz Wine inisial BY dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Perlindungan Konsumen, dan Jaminan Produk Halal. Sumadi Atmadja, mengatakan kliennya Muhamad Adinurkiat juga turut dirugikan secara materi atas perkara ini.
“Kerugian materil ya selama ini kita beli aja sih,” ujar Sumadi usai melapor di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Agustus 2023.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 25B UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Saat melapor, Adi membawa sebotol Nabidz Wine beserta label kemasan dengan logo ‘Halal Indonesia’ buatan Kementerian Agama. Sumadi menyebut bahwa kliennya juga sudah tes ke Halal Corner dan ditemukan bahwa ada kandungan 8,8 persen alkohol dalam minuman tersebut.
“Awal dia (terlapor) menjual ini dia cerita alkoholnya nol persen,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa kliennya mau membeli produk ini karena penjualnya mengklaim produk halal. Menurut Sumadi, klaim halal juga disebut dalam unggahan Facebook dan status WhatsApp terlapor.
Lalu kliennya, Adinurkiat, berkali-kali mengonfirmasi apakah ini benar halal. Namun diyakinkan bahwa Nabidz Wine minuman halal.
Unggahan itu pun menjadi barang bukti yang disertakan saat melapor. “Ada chat percakapan di klien dengan pelapor sama status dia di Facebook sama di Tokopedia,” tutur Sumadi.
Muhamad Adinurkiat mengatakan sudah membeli produk itu 12 kali selama setahun terakhir. Dia curiga ketika ada busa pada wine-nya yang sudah lama didiamkan, namun terlapor menjawab itu hanya spora.
Ketika diminum, terasa seperti minuman keras yang mengandung alkohol. “Jadi nanti bukti chatting-an yang saya kasih ke penyidik itu banyak screenshot chat saya menanyakan 'ini masih halal atau tidak',” ujar Adi usai melapor.
Dia mengatakan produk tersebut sudah beredar sejak 2022. Adi membeli seharga Rp 250 ribu per botol dan dinikmati bersama teman-temannya.
Pelapor ini merasa bersalah karena mengajak orang lain. Adi melaporkan masalah ini ke polisi agar penganut Islam tidak tersesat perkara haram dan halal.
“Kalo masalah khamr itu sudah jelas haram. Patokan kita ke MUI (Majelis Ulama Indonesia), apalagi hari ini MUI sudah mengeluarkan berita bahwa Nabidz Wine itu haram,” katanya.
Berita terkait
Adinurkiat Kasuskan Nabidz Wine ke Polda Metro, Merasa Berdosa Ikut Pengaruhi Orang Lain untuk Minum
1 hari lalu
Muhammad Adinurkiat melaporkan pemilik dan produk Nabidz Wine ke Polda Metro. Pegang sertifikat halal ternyata kandungan alkohol 8,8 persen.
Konsumen Laporkan Pemilik Produk Nabidz Wine ke Polda Metro Jaya: Barang Haram Dibilang Halal
1 hari lalu
Seorang konsumen melaporkan pemilik produk Nabidz Wine ke Polda Metro Jaya. Produk wine halal ini diduga mengandung alkohol.
Semangat Ribuan UMKM DKI Jakarta Terima Sertifikat Halal
1 hari lalu
Pemprov DKI bekerja sama dengan LPPOM MUI memberikan sertifikat halal kepada 3.075 pelaku pengusaha kecil dan menengah selama 2023.
Bradley Cooper Merasa Beruntung Bisa Lepas dari Kecanduan Setelah 12 Tahun
5 hari lalu
Bradley Cooper menceritakan perjuangannya melepaskan dari kecanduan alkohol dan obat-obatan
Pelaporan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia, MUI Akan Bergabung Jadi Saksi Ahli
7 hari lalu
MUI sebut konten Oklin Fia sebagai komunikasi non verbal yang bisa beri efek jauh lebih luas dan mendalam.
Siber Polri Selidiki Kanal Youtube Sunnah Nabi yang Diduga Hina Nabi Muhammad
7 hari lalu
Kanal Youtube Sunnah Nabi dianggap mendiskreditkan atau menjelekkan Nabi Muhammad dan Islam.
Laporkan Oklin Fia ke Polisi, Serikat Mahasiwa Muslimin Indonesia Juga Berencana ke MUI
10 hari lalu
Sebelum melaporkan selebgram itu ke polisi, PB SEMMI sebenarnya sempat meminta Oklin Fia untuk meminta maaf
HNW Harap Ulama Di MUI Ingatkan Agar Pemilu 2024 Sukses dan Umat Tidak Golput
11 hari lalu
Wakil Ketua MPR Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, Lc, MA atau HNW menghadiri undangan untuk Pembukaan Rakerda III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Selatan
Legalitas Usaha dan Sertifikasi Halal UMKM Tingkatkan Kepercayaan Pelanggan
13 hari lalu
Legalitas usaha dan sertifikasi halal UMKM kuliner bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan hingga mendongkrak penjualan.
Cara Mengatasi Peradangan Asam Urat dengan Bahan Rumahan
13 hari lalu
Salah satu cara untuk mengurangi gejala peradangan akibat asam urat adalah mengompres pada sendi yang sakit. berapa lama?
Komentar
Posting Komentar