OJK Sebut Singapura - Thailand Ingin Caplok Multifinance RI - CNN Indonesia

 

OJK Sebut Singapura - Thailand Ingin Caplok Multifinance RI

CNN Indonesia
Jumat, 18 Agu 2023 13:47 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan investor asal Singapura dan Thailand ingin mengakuisisi perusahaan pembiayaan (multifinance) yang ada di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan investor asal Singapura dan Thailand ingin mengakuisisi perusahaan pembiayaan (multifinance) yang ada di Indonesia. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan investor asal Singapura dan Thailand ingin mengakuisisi perusahaan pembiayaan (multifinance) yang ada di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman mengatakan ada dua investor dari Singapura dan satu dari Thailand yang sudah menyatakan minat akuisisi.

"Sejauh ini proses ada dua dari Singapura dan satu dari Thailand," ujarnya dalam konferensi pers OJK, Jumat (18/8).

PARALLAX BANNER
300x250

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agusman, untuk permintaan akuisisi dari satu investor Singapura telah selesai dilakukan dan lainnya masih dalam proses. Misalnya untuk Thailand sudah ada persetujuan namun masih menunggu kepastian dananya.

"Satu dari Singapura sudah selesai, tuntas dan satu Thailand kita merubah efektivitas masuk dananya, persetujuan sudah ada," jelasnya.

Selain Singapura dan Thailand, menurut Agusman, belum ada investor dari negara lain yang mau mencaplok perusahaan multifinance dalam negeri.

"Dari China kita belum lihat ada aplikasi (pengajuan)," terangnya.

FOTO: Wajah Usaha Wong Cilik di Tengah Wacana Hapus Kredit Macet UMKM

slide 1 of 8

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya mengatakan satu perusahaan multifinance yang sudah selesai proses akuisisi ini memiliki ekuitas di bawah Rp100 miliar.

Sedangkan dua lainnya yang dalam proses masih dalam upaya memenuhi modal minimum dari OJK. Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang mengatur modal minimum multifinance sebesar Rp100 miliar.

(ldy/sfr)

Baca Juga

Komentar