OJK Wanti-wanti PayLater Bisa Bikin Susah Dapat KPR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan salah satu dampak dari penggunaan PayLater yakni susah dapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Oleh karenanya, masyarakat diimbau berhati-hati menggunakan metode pembayaran tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal ini dikarenakan PayLater sudah masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menjadi salah satu penilaian performa keuangan masyarakat saat berurusan dengan perbankan, seperti KPR.
"PayLater sudah masuk ke SLIK kita. PayLater ini sudah nyata banget," ujarnya dalam konferensi pers OJK, Jumat (18/8).
300x250
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sudah ada laporan dari beberapa perbankan mengenai masyarakat yang gagal mengajukan KPR karena memiliki utang di PayLater. Padahal utang tersebut tidak banyak, namun sangat mempengaruhi performa keuangan.
"Beberapa bank kemarin mengeluhkan tanda kutip ke kami ini anak-anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di PayLater itu kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, tapi kemudian jelek kan kredit score-nya," jelasnya.
Lanjutnya, meskipun konsumen ingin melunasi utang PayLater setelah gagal mengajukan KPR, terkadang membutuhkan waktu. Sehingga, sekali lagi, Friderica menekankan masyarakat harus hati-hati menggunakan PayLater.
"Terus kemudian mereka kadang mau melunasi itunya sudah tutup, kadang-kadang jadi masih gantung, mau dihubungi susah dan lain-lain. Jadi itu mesti hati-hati, itu nyata di sekitar kita," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar