Orang Tua Korban Mutilasi Sebut Vonis Mati Terdakwa Heru Sesuai Keinginan Keluarga
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F08%2F1693392370-4160x2336.webp)
Sleman, Beritasatu.com – Heri Prasetyo, orang tua dari korban mutilasi Ayu Indraswari menyebut vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman terhadap terdakwa Heru Prastiyo sesuai dengan keinginan keluarga.
Menurut Heri apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Heru terhadap putrinya merupakan perbuatan yang sangat kejam. Untuk itu vonis hukuman mati tersebut sebagai pelajaran untuk para pelaku kejahatan mutilasi.
“Saya menghendaki hukuman mati karena proses mutilasi yang sangat kejam, kalau ditusuk mati saja mungkin masih tidak apa ya, tetapi ini dijadikan 65 bagian, disayat, dipotong kecil-kecil. Saya menghendaki hukuman mati, untuk pelajaran pelaku mutilasi seluruh Indonesia. Vonis ini sesuai dengan keinginan saya,” kata Heri di Sleman Rabu (30/8/23)
Sementara itu, penasihat hukum korban Anwar Ari Widodo mengatakan pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati. Vonis ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati.
“Hasil psikologi forensik menyatakan si pelaku berpotensi melakukan perbuatannya kembali, jadi vonis mati sudah tepat,” kata Anwar.
Diberitakan Beritasatu.com sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sleman hari ini menggelar sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari yang terjadi di sebuah wisma di kawasan Kaliurang, dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Heru Prastiyo.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin, majelis hakim PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo.
"Menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan amar putusan, Rabu (30/8/2023)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar