Panji Gumilang Tersangka, Mahfud MD Pastikan Pendidikan di Al Zaytun Tetap Berjalan - inews

 

Panji Gumilang Tersangka, Mahfud MD Pastikan Pendidikan di Al Zaytun Tetap Berjalan

inews.id
August 1, 2023
Mahfud MD memastikan pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan meski Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
Mahfud MD memastikan pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan meski Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam, Mahfud MD, angkat suara terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al ZaytunPanji Gumilang, sebagai tersangka. Dia memastikan, pemerintah menjamin pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan.

"Jadi saya berharap masyarakat tahu betul kasus Al Zaytun itu bukan ponpesnya yang bermasalah, tapi orangnya yang berdasarkan ukuran hukum pidana bukan lagi diduga, tapi disangka secara resmi," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Dia mengatakan, pemerintah akan memastikan kelangsungan pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan meski Panji Gumilang ditetapkan tersangka. Pemerintah hendak menjamin hak-hak para santri dan siswa di sana.

Mahfud mengaku bakal menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait kelangsungan pendidikan di Ponpes Al Zaytun tersebut.

"Kita akan rapat dulu ini mau diapakan, yang penting pesantren harus selamat, mereka yang bersekolah harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah," kata dia.

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani Rahardjo menjelaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa Panji usai penetapan tersangka tersebut.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Bareskrim Polri
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Bareskrim Polri

Dalam perkara ini, Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga

Komentar