Pelaku Pembakaran Lahan di Sampit Terancam 15 Tahun Penjara

Kotawaringin Timur, Beritasatu.com - Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran 7 hektare lahan di di Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir, Sampit. Pelaku pembakaran lahan bernama Sabrani (51), warga Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) itu kini dijerat Pasal 187 angka 2E KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepada polisi, Sabrani mengaku membakar lahan miliknya seluas 1,25 hektare untuk ditanami pohon sawit. Namun, cuaca panas dan angin yang kencang membuat kebakaran meluas hingga merembet ke lahan milik warga lainnya.
Luas lahan yang terbakar akibat ulah palaku ini mencapai 7 hektare. Tim pemadam kebakaran sempat kewalahan untuk memadamkan kebakaran lantaran lokasinya sulit dijangkau dan minim sumber air.
"Saat itu saya membakar lahan di tepi jalan, awalnya enggak ada angin, tetapi tiba-tiba ada angin dan apinya langsung menyebar enggak ketolongan" kata Sabrani, di Polres Kotawaringin Timur, Sabtu (19/8/2023).
Sementara itu, Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Sarpani menjelaskan saat menangkap pelaku, jajarannya menemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya korek api yang digunakan pelaku untuk membakar lahan.
"Pelaku saat itu tertangkap tangan saat masih berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memiliki lahan 1,25 hektare yang hendak ditanami sawit untuk dibersihkan dengan cara dibakar, tetapi lahan yang dibakar tersebut meluas hingga tujuh hektar dan menjalar ke lahan milik warga" terangnya.
Sarpani menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran lahan lainnya. Dalam kesempatan ini, Sarpani berharap masyarakat Kotawaringin Timur untuk turut serta mencegah terjadinya kebakaran lahan yang semakin meluas. Ditekankan, kebakaran lahan merugikan masyarakat karena menimbulkan bencana kabut asap yang mengancam kesehatan.
"Untuk kasus pembakaran lahan ini, yang pastinya akan terus kami dalami. Semuanya akan diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku" tegasnya.
BERITA TERKAIT

Remaja Perempuan Dihajar 3 Temannya di Sampit, Video Viral di Medsos

Mengkhawatirkan, Kebakaran Lahan di Palangka Raya Mengancam Permukiman

Kebakaran Lahan Gambut di Kubu Raya Meluas hingga 6 Kecamatan

Kebakaran Lahan Gambut Semakin Meluas di Kota Palangka Raya

Warga Buka Lahan, Hutan Perhutani di Cilacap Ikut Terbakar

Kebakaran Lahan Gambut di Penajam Belum Bisa Dipadamkan
BERITA TERKINI

Buka Semesta Berpesta, Penampilan Ligea Lida Guncang Palembang

One Championship: Jonathan Haggerty Tebar Ancaman ke Fabricio Andrade

Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Bangga Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Tanimbar

Pesan Arzeti Bilbina untuk Artis Nyaleg di Pemilu 2024: Jangan Malas

ASN Penajam Paser Utara Ditangkap karena Terlibat Kasus Narkoba

Tidak ada komentar:
Posting Komentar