PPTIM Tuntut Oknum Paspampres yang Diduga Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Dihukum Berat
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F1664799073_800_467.jpeg)
Jakarta, Beritasatu.com - Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) menutut agar oknum Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang diduga aniaya warga Bireuen, Aceh, bernama Imam Masykur (25), mendapatkan hukuman berat.
Ketua Umum PPTIM Muslim Armas dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/8/2023), mengatakan, Taman Iskandar Muda meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Agar dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat,” katanya.
Selain itu, PPTIM, sebagai organisasi induk paguyuban tertua masyarakat Aceh di perantauan, mengecam penganiayaan terhadap Imam Masykur yang berujung kematian.
Imam yang merupakan warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, diduga dianaiaya oknum anggota Paspampres Praka RM.
Muslim berpendapat, dengan hukuman berat kepada oknum anggota Paspampres tersebut, maka akan memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Selain itu, menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak akan terjadi lagi.
Menurut Muslim, tidak ada alasan apa pun untuk merampas hidup seseorang. “Apalagi korban sebelum dibunuh, diculik, dan disiksa,” katanya.
PPTIM mendorong semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Menurut Muslim, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negara, dan hak-hak mereka tidak boleh dirampas, terlebih oleh aparat negara seperti TNI yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat.
Muslim menyatakan, PPTIM akan memastikan bahwa proses hukum terhadap pembunuhan Imam Masykur akan diawasi dengan ketat oleh semua bagian organisasi, termasuk Badan Advokasi TIM, cabang-cabang di seluruh Indonesia, dan jaringan masyarakat Aceh di seluruh dunia.
Ia juga menyerukan kesabaran dari masyarakat Aceh untuk menunggu proses hukum berjalan dan bersama-sama mendukung penyelesaian kasus ini dengan baik, sehingga dampak negatif yang tidak diinginkan dapat dihindari.
Sementara itu, Sekretaris Badan Advokasi PPTIM, M Basyir, menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh terhadap kasus pembunuhan Imam Masykur.
Ia menuntut bahwa semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk motif di baliknya, terungkap dengan jelas.
Sebelumnya, Danpaspampres menjelaskan dugaan keterlibatan salah seorang anggotanya dalam kasus penganiayaan terhadap warga Bireuen, Aceh.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden, Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay, menyatakan, seorang anggota dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap warga Bireuen, Aceh.
Rafael mengungkapkan, Pomdam Jaya, yang memiliki wewenang dalam hal ini, tengah mengusut dugaan keterlibatan anggota Paspampres dalam kasus penganiayaan terhadap warga Bireuen, Aceh, tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar