Pria di Saudi Divonis Hukuman Mati Gara-gara Postingan di Medsos
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F1425484367.jpg)
Dubai, Beritasatu.com – Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang pria, gara-gara postingannya di medsos X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, dan aktivitasnya di YouTube. Diketahui, pria tersebut menarik perhatian internasional karena kritikannya yang tajam dan perbedaan pendapatnya dengan kebijakan pemerintahan Kerajaan Arab Saudi.
Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Mohammed bin Nasser al-Ghamdi.
Menurut dokumen pengadilan, dakwaan yang dikenakan terhadap al-Ghamdi termasuk mengkhianati agamanya, mengganggu keamanan masyarakat, berkonspirasi melawan pemerintah, dan menyalahkan kerajaan dan putra mahkota. Semuanya itu muncul dalam aktivitas online-nya melalui berbagi ulang unggahan-unggahan berbentuk kritik.
Hukuman tersebut merupakan bagian dari upaya Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk menghilangkan segala bentuk pembangkangan di kerajaan tersebut, ketika ia menjalankan proyek pembangunan besar-besaran dan kesepakatan diplomatik lainnya untuk meningkatkan profilnya secara global .
“Hukuman mati terhadap Al-Ghamdi karena tweet sangat mengerikan, namun hal ini sejalan dengan meningkatnya tindakan keras pemerintah Saudi,” kata Lina Alhathloul, kepala pemantauan dan advokasi di kelompok advokasi ALQST yang berbasis di London.
“Hukuman penjara jangka panjang yang dijatuhkan atas kebebasan berpendapat, seperti 27 tahun penjara terhadap Salma al-Shehab, belum mendapat banyak protes, dan pihak berwenang telah menganggap ini sebagai lampu hijau untuk meningkatkan penindasan mereka,” kata Alhathloul.
Salma al-Shehab yang dimaksud adalah mahasiswi S3 Universitas Leeds asal Arab Saudi. Ia ditahan pada Januari 2021 dan baru-baru ini divonis penjara selama 34 tahun karena dinilai menyebarkan rumor dan me-retweet unggahan para pembangkang Kerajaan tersebut.
“Mereka mengirimkan pesan yang jelas dan menyeramkan, bahwa tidak ada seorang pun yang aman dan bahkan sebuah tweet dapat membuat Anda terbunuh,” kata Lina Alhathloul.
Para pejabat tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kriminal Khusus Arab Saudi. Pengadilan ini didirikan untuk mengadili kasus-kasus teror tetapi sekarang juga mempertimbangkan tuntutan terhadap para aktivis.
Pejabat Saudi tidak memberikan alasan mengapa mereka secara khusus menargetkan al-Ghamdi, seorang pensiunan guru sekolah yang tinggal di kota Mekah. Namun, saudaranya, Saeed bin Nasser al-Ghamdi, adalah seorang kritikus terkenal terhadap pemerintah Saudi yang tinggal di Inggris.
Hukuman tersebut langsung menuai kritik dari kelompok hak asasi internasional.
“Penindasan di Arab Saudi telah mencapai tahap baru yang mengerikan ketika pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati hanya untuk tweet yang bersifat damai,” kata Joey Shea, peneliti di Human Rights Watch.
Menurut Amnesty International, Arab Saudi adalah salah satu negara yang paling banyak melakukan eksekusi hukuman mati di dunia, setelah Tiongkok dan Iran pada tahun 2022,. Jumlah orang yang dieksekusi di Arab Saudi tahun lalu 196 narapidana, merupakan jumlah tertinggi yang dicatat oleh Amnesty dalam 30 tahun terakhir.
Dalam satu hari saja pada bulan Maret lalu, kerajaan tersebut pernah mengeksekusimati 81 orang eksekusi massal terbesar yang diketahui dilakukan di kerajaan tersebut dalam sejarah modernnya.
Namun, kasus al-Ghamdi tampaknya menjadi kasus pertama dalam tindakan keras yang menerapkan hukuman mati terhadap seseorang karena perilaku online mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar