Pilihan

Ramai-ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi, Apa Alasannya? - Tempo

 

Ramai-ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi, Apa Alasannya?



TEMPO.COJakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. "Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00," kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Advertising

Advertising

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan berbagai respons dari sejumlah organisasi yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi. Berikut beritanya dihimpun Tempo.<!--more-->

PBHI: bentuk kriminalisasi negara

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

PBHI menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji. Sebab, hal ini mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Ketua PBHI Julius Ibrani, mengatakan semestinya Bareskrim Polri tidak tunduk pada tekanan mayoritas.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani kepada Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Kuasa Hukum Panji Gumilang: kriminalisasi dan politisasi

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy. Ia mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

Hendra mengatakan proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan.

“Ini dilakukan dalam satu malam,” kata Hendra Effendy di Bareskrim Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.

Hendra menduga sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya. <!--more-->

Imparsial: bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama

Sementara itu, Imparsial menilai penetapan tersangka tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin oleh prinsip hak asasi manusia dalam konstitusi. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron Mabruri dalam pernyataan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.

Bentuk ketundukan pada kelompok muslim mainstream

Imparsial juga menilai bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok muslim mainstream khususnya di Jawa Barat.

"Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya," kata Gufron.<!--more-->

Kebebasan beragama adalah hak asasi fundamental

Gufron Mabruri menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Imparsial ingatkan pemerintah dan aparat soal prinsip negara hukum dan HAM

Imparsial juga mengingatkan kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk berpegang teguh pada prinsip-prinsip negara hukum dan menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan mengemukakan pandangan tanpa takut diintimidasi atau ditindak secara sewenang-wenang.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan dialog dan prinsip toleransi antarumat beragama yang inklusif,” ujarnya.

Imparsial menilai prinsip kebebasan beragama atau berkeyakinan merupakan pondasi utama dari kebhinekaan atau keberagaman Indonesia. Oleh karena itu, kata Gufron, hal ini tidak boleh dilanggar dan dicederai melalui kriminalisasi akibat tunduk pada keinginan kelompok arus utama.

EKA YUDHA SAPUTRA | ADELIA STEVINA

Pilihan Editor: Panji Gumilang Jadi Tersangka, PBNU Sebut Kasusnya Rawan dan Bisa Pengaruhi Psikologi Masyarakat


Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek