Pilihan

Ribuan Nelayan Indramayu Beri Keresek Ikan Busuk Untuk KPP: Ini Simbol Rapot Merah dari Nelayan- Tribunnews

 Ribuan Nelayan Indramayu Beri Keresek Ikan Busuk Untuk KPP: Ini Simbol Rapot Merah dari Nelayan

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ribuan nelayan di Kabupaten Indramayu turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Indramayu, Kamis (10/8/2023).

Sebelum memulai demo, mereka menyempatkan diri mendatangi kantor perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang ada di Indramayu.

Aksi unjuk rasa massa nelayan di depan Gedung DPRD Indramayu, Kamis (10/8/2023). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Baca juga: BREAKING News, Ribuan Nelayan Indramayu Turun ke Jalan, Tolak Kebijakan Menteri Kelautan & Perikanan

Di sana, ribuan nelayan menyerahkan sekeresek ikan busuk sebagai simbol kekecewaan.

Hal ini imbas adanya surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Se B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang migrasi kapal tangkap ikan yang berukuran di bawah 30 Gross Tonnage (GT).

"Ini menjadi simbol dari kami bahwa ini loh kinerja anda," ujar Ketua Umum Gerakan Nelayan Pantura (GNP), Kajidin kepada Tribuncirebon.com.

Kajidin menyampaikan, KKP mendapat rapot merah dari nelayan di Kabupaten Indramayu.

Penilaian itu bisa dilihat dari kondisi para nelayan di Indramayu.

Banyak kapal nelayan yang mangkrak atau bangkrut akibat kebijakan yang dibuat KPP.

Selain merugikan nelayan, imbas lainnya, banyak dari nelayan yang sekarang dikejar-kejar bank karena utang yang tak bisa dibayar.

"Ini karena kebijakan yang dibuat KKP," ujar dia.

Masih disampaikan Kajidin, pihaknya menantang KKP untuk duduk bareng berdiskusi membahas permasalah nelayan.

Termasuk soal surat edaran terkait migrasi, secara tidak langsung, kebijakan itu dinilai Kajidin hanya membuat mati usaha nelayan kecil.

Padahal, mereka selama ini hanya bergelut di sektor ikan tangkap modal kecil demi bisa menghidupi kebutuhan sehari-hari.

Migrasi kapal ikan berukuran dibawah 30 GT juga dikhawatirkan akan menambah biaya operasional. 

Dimana melayan harus membayar pungutan PNBP sebesar 5 persen dan membeli alat VMS yang harganya mencapai jutaan rupiah.

"Apa mereka tidak mikir kapal dibawah 30 GT tidak memiliki kemampuan membeli alat itu," ujar dia.

 

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek