Rincian Kenaikan Gaji-Uang Pensiunan PNS Tahun Depan
Presiden Jokowi akan menaikkan gaji PNS, anggota TNI dan Polri pada 2024 mendatang. Ia juga akan menaikkan uang pensiunan PNS pada tahun depan.
Hal itu ia ungkapkan saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Selasa (16/8) kemarin.
Berikut rincian kenaikannya;
1. Gaji PNS naik 8 persen
2. Gaji anggota TNI dan Polri naik 8 persen
3. Uang pensiunan PNS naik 12 persen
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi.
Jokowi menyebut beberapa pertimbangan ia menaikkan gaji PNS dan uang pensiun pada tahun depan.
Pertama, demi menjaga agar pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif.
Kedua, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Ketiga, meningkatkan produktivitas PNS.
"Kenaikan diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," katanya.
Komentar
Posting Komentar