Solidaritas Mahasiswa Nyalakan 1.001 Lilin untuk Kenang Korban Tewas oleh Anak Ketua DPRD Ambon
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F08%2F1691103690-1280x720.webp)
Ambon, Beritasatu.com - Aliansi Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) yang terdiri dari sejumlah mahasiswa di Ambon, Maluku menggelar aksi solidaritas dengan menyalakan 1.001 lilin untuk mengenang kematian RRS (18 tahun) korban penganiayaan oleh anak ketua DPRD Ambon.
Aksi solidaritas dengan menyalakan 1.001 lilin itu, berlangsung di tribun Lapangan Merdeka Ambon, Maluku, pada Kamis (3/8/2023) malam.
Aksi Aliansi Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) yang terdiri dari sejumlah mahasiswa di Ambon, Maluku sebagai ungkapan solidaritas dengan menyalakan 1001 lilin, dimulai dengan mengirim doa secara bersama menurut kepercayaan mereka, agar almarhum RRS itu, amal ibadahnya diterima oleh Yang Maha Kuasa.
Sukmawati Patti, sebagai koordinator aksi mengatakan di hari memperingati hak asasi manusia se-Indonesia ini, banyak pelanggaran HAM yang terjadi, seperti penganiayaan pelajar hingga tewas oleh Abdi Toisuta, anak pejabat Ketua DPRD Ambon Maluku yang tengah viral ini.
Dalam aksi ini mereka bersama keluarga korban mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, baik itu penegakan hukum dan lainnya.
"Kami meminta penegak hukum, bahkan pemerintah agar menegakkan keadilan hukum harus setara, tak memandang, baik itu anak pejabat, nelayan, pedagang serta yang lain, harus setara," kata Sukmawati Patt.
Dengan aksi ini, massa berharap kepada pihak penegak hukum agar meninjau lagi kasus tersebut dengan mengedepankan aspek keadilan dan kepastian hukum kepada korban. Pasal yang mesti disangkakan oleh pelaku, yaitu Pasal 354 dan 335 KUHP.
Sementara itu, pelaku penganiayaan pelajar hingga tewas itu, dijerat menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar