TNI dan Paspampres Bunuh Warga Aceh, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum By BeritaSatu

 

TNI dan Paspampres Bunuh Warga Aceh, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
August 14, 2023
Preisden Jokowi seusai Rakernas HIPMI di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis, 31 Agustus 2023.
Preisden Jokowi seusai Rakernas HIPMI di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis, 31 Agustus 2023.

Tangerang, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait tiga prajurit TNI yang menjadi tersangka pembunuhan warga Aceh bernama Imam Masykur (25). Satu tersangka merupakan anggota pasukan pengamanan presiden (Paspamres) Praka Riswandi Manik (Praka RM).

Jokowi menegaskan masalah yang menjerat anggota Paspampres tersebut telah diproses secara hukum.

"Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum. Hormati proses hukum yang ada. Semuanya sama di mata hukum," tegas Jokowi seusai Rakernas HIPMI di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023).

Diketahui, tiga anggota TNI ditetapkan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan tindak kekerasan yang menewaskan Imam Masykur (25), warga Bireuen, Aceh. Mereka adalah Praka Riswandi Manik atau Praka RM seorang anggota Yonwalprotneg Paspampres, Praka HS anggota di Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Kadispenad TNI, Brigjen Hamim Tohari pada Selasa (29/8/2023), menegaskan bahwa TNI menjamin tidak ada impunitas atau pembebasan dari hukuman pada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana.

Sebaliknya, oknum Paspampres dan dua oknum TNI yang terlibat dalam kasus kematian Imam Masykur mungkin mendapat hukuman lebih berat karena ada penerapan pasal-pasal pidana umum maupun pasal pidana militer.

”Kalau pasal ini kan masih dalam proses ya. Kami belum bisa memutuskan pasalnya. Makanya nanti juga pihak odmil (oditur militer) akan ke sini untuk memberikan konsultasi kira-kira dari pasal apa yang bisa dikenakan,” kata Hamim.

Baca Juga

Komentar