Uji Emisi Jadi Syarat Bayar STNK, Tak Lulus Kena Denda Pencemaran
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bakal melakukan uji emisi untuk semua kendaraan di tengah urgensi penanganan polusi di ibu kota yang semakin parah.
Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan hasil kelulusan uji emisi akan menjadi syarat perpanjangan STNK. Maksudnya adalah pembayaran tahunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disahkan di STNK.
Kendaraan yang lulus akan diberi stiker, jika belum lulus bakal dikenakan denda pencemaran.
"Jadi kita akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran," kata Siti usai rapat koordinasi tentang polusi udara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat (18/8).
Lulus uji emisi sebagai syarat pembayaran PKB sudah diatur dalam Pasal 206 di Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan pasal itu uji emisi dilakukan untuk kendaraan di atas tiga tahun dan hasilnya digunakan sebagai dasar pengenaan tarif PKB.
Hal baru terkait ini adalah tentang denda pencemaran yang disebut Siti. Menurut dia besaran denda ini masih dipelajari.
"Denda pencemarannya berapa dan lain-lain ini lagi diproses," ujar dia.
Namun Siti mengungkap denda itu hanya bisa dikenakan dua kali bagi kendaraan tak lulus uji emisi. Bila diuji ketiga kalinya tetap demikian maka kendaraan dilarang beroperasi.
"Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," katanya lagi.
Siti juga menuturkan syarat lulus uji emisi untuk pembayaran PKB sudah diminta ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar