Usai Diperiksa Polisi Militer, TNI AD Nyatakan Mayor Dedi Tak Melanggar Pidana
Jakarta – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari mengatakan pihaknya tak menemukan unsur pidana dibalik aksi Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.
Aksi menggeruduk Polrestabes Medan itu dilakukan Mayor Dedi Hasibuan dengan mengajak sejumlah pasukan.
"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya. Sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB," ujar Hamim saat dihubungi wartawan, Senin, 14 Agustus 2023.
Hamim melanjutkan, sanksi hukuman disiplin terhadap Mayor Dedi juga selanjutnya diserahkan ke Kodam I/Bukit Barisan. "Silakan ditanyakan ke Kodam (mengenai sanksi disiplin Mayor Dedi). Itu dikembalikan ke Kodam," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom TNI) Marsda Agung Handoko mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan seorang Perwira hukum TNI, Mayor Dedi Hasibuan dan 13 prajurit TNI AD yang beramai-ramai mendatangi Markas Polrestabes Medan.
Danpuspom TNI menegaskan, bahwa Mayor Dedi Hasibuan dan 13 prajurit TNI AD yang turut serta mendatangi Mapolrestabes Medan terancam sanksi hukum disiplin militer.
Karena kedatangan Mayor Dedi Cs ke markas Polrestabes Medan diduga untuk mempengaruhi proses hukum terhadap saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang tengah ditangani penyidik Polrestabes Medan, yang berujung pada dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap ARH.
"Jadi kita jamin siapapun yang terlibat di situ kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana kita pastikan semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Itu bisa kita pastikan," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko saat memberikan keterangan resminya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 10 Agustus 2023.
"Jadi jangan khawatir rekan-rekan semua yang ada di situ akan lolos. Minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin, dan sudah pasti ada sanksinya dari disiplin itu," tambahnya.
Komentar
Posting Komentar