YLBHI Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Keliru: Siapa yang Bisa Menafsirkan Penodaan Agama? - Tempo

 

YLBHI Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Keliru: Siapa yang Bisa Menafsirkan Penodaan Agama?

Linda novi trianita

Rabu, 2 Agustus 2023 19:15 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.COJakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penetapan tersangka Panji Gumilang menggunakan pasal penodaan agama bermasalah dan keliru. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang atas dugaan penodaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini Panji Gumilang resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 Agustus 2023 hingga 20 hari ke depan atau sampai 21 Agustus 2023.

Arif Maulana, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, mengatakan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka adalah ancaman serius bagi demokrasi Indonesia, khususnya terhadap hak warga negara untuk bergama dan berkeyakinan. “Karena kita tahu bahwa sebetulnya apa yang disampaikan oleh Panji Gumilang itu bagian dari keyakinannya. Ini bagian dari kemerdekaan pendapatnya dan juga beragamanya,” kata Arif dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama, Rabu, 2 Agustus 2023.

Arif mengatakan perbedaan keyakinan beragama mestinya dilakukan dengan dialog. Masuknya pidana dalam ranah ini sama saja menggunakan tangan negara untuk merampas kebebasan beragama. Arif menuturkan hal ini yang menjadi persoalan.

Arif menjelaskan pasal penodaan agama memuat unsur-unsur yang tidak punya definis yang pasti. Oleh karena itu, pasal ini tidak memiliki standar definisi unsur yang bisa digunakan secara konsisten oleh aparat penegak hukum. Alhasil, kata Arif, yang terjadi adalah multitafsir.

“Siapa yang kemudian bisa menafsirkan penodaan agama itu maksudnya apa? Apakah ada penjelasannya? Pokok-pokok penjelasan agama? Tidak,” kata Arif. Oleh karena itu, kata Arif, implementasi dan penegakan pasal penodaan agama ini menjadi berbeda-beda pada satu kasus dengan kasus yang lain.

Advertising
Advertising

Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama pun mendesak Bareskrim Polri untuk membebaskan Panji Gumilang. Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), SETARA Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), LBH Bandung, Imparsial, dan LBH Jakarta.

“Koalisi meminta apparat hukum untuk membebaskan Panji Gumilang dari tuntutan dan tuduhan penistaan atau penodaan agama,” kata Saidiman Ahmad, Manajer Riset dan Pelatihan SEJUK.

Koalisi menilai penetapan tersangka penodaan agama terhadap Panji Gumilang adalah pelanggaran kebebasan sipil. Saidiman menegaskan agama adalah ranah subjektif yang masing-masing warga memiliki hak yang setara untuk memiliki tafsir atas keyakinan keagamaan.

Selain itu, kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak mendasar setiap warga negara dan dijamin dalam instrument hukum dan HAM seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Selama ini, Indonesia dikenal sebagai negara demokratis dengan catatan serius pada aspek kebebasan sipil,” ujarnya.

Penetapan tersangka penodaan agama pada Panji Gumilang ini, kata Saidiman, akan menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dan menjadikan negara ini kembali tercoreng di mata internasional. Keputusan ini juga akan membuat Indonesia sulit bangkit dari posisi sebagai negara dengan kemerosotas kualitas demokrasi yang serius.

Koalisi juga meminta negara untuk menghentikan penggunaan pasal karet penodaan agama untuk menjerat individu dan kelompok yang memiliki ikhtiar pemikiran dan tafsir berbeda pada keyakinan keagamaan. “Negara perlu menjamin dan memberi kepastian kebebasan sipil bagi setiap warganya,” tutur Saidiman.

Sementara itu, SETARA Institute mencatat bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama. Catatan SETARA Institute menunjukkan, sejak 1965 hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama.

“Kasus ini menambah rentetan sejarah kelam kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut,” kata Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute. Selain itu, Koalisi juga meminta agar media secara objektif tidak ikut dalam produksi berita yang menyudutkan kelompok berbeda dengan turut serta memberi label sesat atau menyimpang.

Karenina Maria Anderson mendapatkan ganja gratis dari teman perempuannya inisial P pada Juli 2023.

Polisi Sebut Karenina Anderson Dapat Ganja Gratis dari Teman Inisial P

3 jam lalu

Karenina Maria Anderson menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Panji Gumilang Dijebloskan ke Penjara, Segini Harta Kekayaannya

4 jam lalu

Panji Gumilang Dijebloskan ke Penjara, Segini Harta Kekayaannya

Kepemilikan harta kekayaan Panji Gumilang berupa aset tanah 2,3 juta meter persegi dan 256 rekening dengan nilai transaksi Rp 15 triliun.

Rocky Gerung Batal Hadiri Diskusi Di Yogya Akibat Penolakan Sejumlah Elemen Massa

6 jam lalu

Rocky Gerung Batal Hadiri Diskusi Di Yogya Akibat Penolakan Sejumlah Elemen Massa

Rocky Gerung batal menghadiri diskusi di Yogyakarta setelah ratusan orang mendatangi lokasi diskusi tersebut dan melakukan aksi penolakan.

2 Alasan yang Bikin Polisi Tahan Panji Gumilang

7 jam lalu

2 Alasan yang Bikin Polisi Tahan Panji Gumilang

Polisi menahan Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Protes atas penahanan Panji datang dari kelompok sipil.

Pelaporan Rocky Gerung, Haris Azhar Sebut Relawan Jokowi Tak Representasikan Jokowi Sehingga Tidak Bisa Diproses

8 jam lalu

Haris menjelaskan dalam kasus Rocky Gerung, Presiden Jokowi harus sebagai person atau orang yang melaporkan.

Cak Imin Yakin PKB Peringkat 2 Pemilu 2024, Geser Posisi Golkar dan Gerindra

8 jam lalu

Cak Imin Yakin PKB Peringkat 2 Pemilu 2024, Geser Posisi Golkar dan Gerindra

Hal kedua, kata Cak Imin, Jokowi di Harlah ke-25 PKB mengatakan partai bola dunia dikelilingi sembilan bintang itu akan menjadi pemenang Pemilu.

PSI Beri Lukisan ke Prabowo Subianto, Bergambar Momen Pelukan dengan Jokowi

9 jam lalu

Prabowo Subianto mendapatkan bingkisan lukisan saat dia berpelukan dengan Jokowi dari PSI.

SEJUK Sebut Banyak Media Keliru Beritakan Panji Gumilang

9 jam lalu

SEJUK menilai banyak media tak memberitakan fakta sebenarnya soal pernyataan Panji Gumilang.

PDIP Polisikan Rocky Gerung soal Ujaran Kebencian dan Hoaks

10 jam lalu

Laporan PDIP terhadap Rocky Gerung diterima oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya