30 Orang di Cimahi Kembali Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Besok Jalani Sidang, Ini Dendanya - Tribunjabar

 

30 Orang di Cimahi Kembali Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Besok Jalani Sidang, Ini Dendanya - Tribunjabar.id

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
30 Orang di Cimahi Kembali Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Besok Jalani Sidang, Ini Dendanya
Istimewa/DLH Kota Cimahi
Foto ilustrasi warga yang membuang sampah sembarangan di Cimahi mendapat peringatan, beberapa waktu lalu. Sebanyak 30 orang kembali terciduk atau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Cimahi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sebanyak 30 orang kembali terciduk atau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Cimahi.

Mereka pun akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Puluhan orang tersebut terjaring OTT petugas Satpol PP Kota Cimahi pada Jumat (22/9/2023) malam dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah karena operasi itu akan kembali dilakukan pada Minggu (24/9/2023) malam.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan, 30 orang tersebut terjaring OTT saat membuang sampah sembarangan di tiga titik Kota Cimahi pada malam hari.

"Jadi 30 orang itu terjaring OTT membuang sampah sembarangan di sekitar Pasar Atas, Pasar Kuda, dan di belakang Cimahi Mall," ujarnya saat dihubungi, Minggu (24/9/2023).

Setelah terbukti membuang sampah sembarangan, kata Ranto, mereka langsung didata dan akan langsung dikenai sanksi karena dipastikan telah melanggar peraturan daerah (perda) Kota Cimahi.

BERITA TERKAIT
Fakultas Kedokteran Untad Gelar Olimpiade Bertaraf Nasional di Kota Palu Sulteng, Catat WaktunyaTribunnews.com

Terkait hal ini, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"Sanksinya sidang tipiring pada Senin (25/9/2023) dan mereka seperti biasa akan dikenai denda, tapi besaran dendanya tergantung keputusan hakim," kata Ranto.

Dengan perda tersebut, para pelaku pembuang sampah sembarangan itu bisa dikenai sanksi denda maksimal Rp 50 juta, atau sanksi pidana maksimal tiga bulan penjara.

Namun, tuntutan denda yang akan diberikan Satpol PP mempertimbangkan kemampuan ekonomi.

"Jadi dendanya akan lebih kecil dari perda karena kami dan hakim juga melihat kemampuan ekonomi, jatuhnya paling antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," ucapnya.

Dalam sidang tipiring nanti, kata Ranto, 30 orang pelaku pembuang sampah sembarangan ini akan disidangkan bersama pelaku lain yang tidak hadir pada sidang pekan lalu. (*)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya