7 Pelaku Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi Ditangkap Polisi
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F09%2F1695725244-1554x1080.webp)
Tangerang, Beritasatu.com - Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan 7 pelaku penyerangan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari 7 pelaku penyerangan, 3 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dari penyerangan yang dilakukan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, 7 pelaku penyerangan diamankan pada Selasa (26/09/23) dini hari. Para pelaku diamankan saat sedang berkumpul di sebuah tempat di Kelurahan Kutabumi.
"Tiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial C, A, dan N. Ketiganya merupakan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka pukulan. Empat pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya Selasa (26/9/2023) siang.
"Termasuk juga perusakan terhadap properti pedagang yang ada di Pasar Kutabumi, di antaranya toko sembako satu lagi perusakan toko perhiasan. Ada kerugian dan juga kerusakan materil yang terjadi," tambah Sigit.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mendapatkan informasi surat yang terkait dengan pergerakan massa yang terlibat dalam bentrokan. Surat tersebut berisi pembentukan aliansi masyarakat peduli pasar rakyat Banten.
"Namun mereka hanya oknum dari anggota ormas. Mereka dari ormas BPPKB, PPBNI, Pendekar Banten, Pemuda Pancasila, kemudian perwakilan kelompok Indonesia Timur dan Lapbas, itu merupakan cabang dari ormas yang ada di Kecamatan Pasar Kemis," ungkap Sigit.
Tidak hanya itu, Satreskrim Polresta Tangerang juga mendapatkan informasi adanya surat dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja yang berkaitan dengan peristiwa bentrokan di Pasar Kutabumi.
"Isi suratnya terkait permohonan bantuan kepada aliansi masyarakat peduli pasar rakyat Banten yang beranggotakan ormas yang baru dibentuk pada tanggal 21 September 2023. Beberapa hari kemudian mendapatkan permohonan resmi dari Kepala Pasar Kutabumi," kata Sigit.
"Kami juga akan melakukan pedalaman lebih jauh keterkaitan antara surat ini dengan peristiwa bentrokan yang terjadi di Pasar Kutabumi. Kami juga akan mencari terus keterkaitan antara para pelaku ini dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut," pungkas Sigit.
Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Tangerang masih terus melakukan pencarian para pelaku lain yang terlibat dalam penyerangan pedagang Pasar Kutabumi. Ada kemungkinan pelaku penyerangan akan bertambah.
Sebelumnya, gabungan ormas menyerang para pedagang Pasar Kutabumi, di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (24/9/2023) lalu.
Penyerangan disertai pengerusakan, penganiayaan hingga akhirnya berujung bentrokan ini dipicu adanya penolakan revitalisasi Pasar Kutabumi oleh para pedagang dengan alasan Pasar Kutabumi masih layak digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar