Anggota DPRD Kepri Dipanggil Polisi Usai Komentari Polemik PSN Rempang
Anggota DPRD Dapil Kepri 6 Taba Iskandar dipanggil oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) tak lama setelah berkomentar terkait polemik proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-city.
Dalam surat yang beredar, Taba dipanggil Rabu (13/9) pukul 10.00 WIB terkait proses penyelidikan dugaan adanya tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau penataan ruang dan/atau pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berlokasi di kecamatan Galang Kota Batam Provinsi Kepri.
"Benar [dipanggil oleh Polda Kepri]. Saya memenuhi undangan tersebut," kata Taba saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Taba belum mau berkomentar banyak terkait pemanggilannya itu. Namun, dalam video yang beredar awalnya dia menyatakan mempunyai lahan seluas 18 ribu meter di Sembulang. Tanah itu dia terima dari kepala desa di sana yang saat ini sudah meninggal.
Taba mengaku tanah itu diperoleh dari kepala desa karena yang bersangkutan tak bisa membayar hutang. Sebagai gantinya, tanah itu diberikan kepada dia.
Setelah 20 tahun tak digarap, dia pun memutuskan untuk berkebun di lahan tersebut. Dia mengaku menanam pohon durian. Dia pun menegaskan bahawa dirinya menanam bukan di kawasan hutan.
"Itu di Kampung Sembulang ya bukan di hutan, di Kampung Sembulang di pinggir jalan. Kenapa saya perlu melakukan ini agar jangan sampai ada yang menggulai itu menggoreng isu itu," ujarnya. CNNIndonesia.com telah memperoleh izin dari Taba untuk mengutip.
Taba mengklaim tidak masalah jika tanahnya harus digusur jika sesuai aturan berlaku. Namun, kata dia, dia tak sepakat jika tanah warga yang sudah tinggal di Rempang sebelum Indonesia merdeka harus digusur.
"Nah yang masalah sekarang itu apa. Itu kan penduduk tempatan orang yang berlahir, lahir dan beranak pinak di sana, sebelum ada BP Batam dia sudah di kampung itu, maka konsep relokasi dan memindahkan orang itu kan menjadi tidak tepat," jelas dia.
Terkait pemanggilan itu, CNNIndonesia.com telah menghubungi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Dia menyebut pemanggilan itu akan ditanggapi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi.
"Bisa hubungi Dirkrimsus langsung," kata Zahwani.
Namun, ketika Nasriadi dihubungi langsung, hingga saat ini belum juga ada tanggapan.
Komentar
Posting Komentar