Cukai Minuman Manis untukTambah Penerimaan Negara dan Kendalikan Konsumsi Guila By BeritaSatu

 

Cukai Minuman Manis untukTambah Penerimaan Negara dan Kendalikan Konsumsi Guila

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 14, 2023
Kolak Pisang untuk Takjil Buka Puasa
Kolak Pisang untuk Takjil Buka Puasa

Sidoarjo, Beritasatu.com- Rencana pemerintah merancang kebijakan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) atau minuman manis tidak sekadar mengumpulkan penerimaan negara, tetapi wujud pengendalian konsumsi gula yang dinilai berdampak buruk pada kesehatan. Namun kebijakan ini akan mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, baik masyarakat maupun keberlangsungan industri makanan minuman.

"Jadi bicara barang kena cukai yang sudah ditetapkan dalam APBN, semestinya bisa diimplementasikan, sebetulnya cukai tidak semata-mata dari penerimaan," tutur Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur I Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Untung Basuki dalam press tour Kemenkeu di Sidoarjo, Kamis (14/9/2023).

Dia mengatakan kebijakan cukai pada minuman manis juga berfungsi untuk menekan konsumsi gula. "Jadi fungsinya itu (menekan konsumsi MBDK), tinggal pemerintah di titik mana tarif cukai yang tepat. Tentu antara pengusaha dan pemerintah harus betul-betul bisa mengetahui kebijakan yang tepat mengenai barang kena cukai," kata Untung.

Meski belum diterapkan, Kemenkeu sudah menetapkan target penerimaan cukai dari plastik dan MBDK sebesar Rp 4,06 triliun dalam APBN 2023.

Di sisi lain, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan upaya menerapkan kebijakan cukai MBDK selaras dengan kebijakan Kementerian Kesehatan dalam mengantisipasi dampak negatif konsumsi gula yaitu obesitas dan diabetes melitus. "Jadi narasinya, Kemenkeu mendukung program Kementerian Kesehatan, mendukungnya dalam bentuk apa? Sesuai tugas dan fungsi yakni fiskal dengan cukai," kata Nirwala.

Dia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi terkait MBDK dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik kementerian/lembaga, pelaku industri, hingga DPR.

"Tentunya dalam menentukan mekanisme (melibatkan pemangku kebijakan lainnya), ingat bahwa cukai itu pungutan ya. Berarti harus dikonsultasikan ke DPR dalam hal ini Komisi XI, setiap pungutan harus dikonsultasikan," terang Nirwala

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya