DLH DKI Jakarta Sanksi Industri yang tidak Penuhi Aturan Lingkungan | Garuda News 24
Polusi udara yang buruk di Jakarta saat ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah pada industri yang melanggar aturan lingkungan. Kali ini, sasarannya Industri Peleburan Baja PT Jakarta Central Asia Steel.
Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat (8/9/2023).
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim mengatakan bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penggunaan cerobongnya. “Penggunaan cerobong harus mendapatkan sertifikat laik operasi,” kata Hugo dalam keterangan tertulis pada Sabtu (9/9/2023).
Kemudian, ia menjelaskan PT Jakarta Central Asia Steel melalui sanksi administratif yang diberikan, diharuskan untuk menghentikan secara mandiri operasional cerobong ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan. “Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan DLH DKI Jakarta akan terus menyasar industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan. “Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi, kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan demi kebaikan bersama,” kata Asep.
Sebelumnya diketahui, Satgas Penanganan (Satgas) Pencemaran Udara DKI Jakarta mengeklaim telah menyegel tiga industri batu bara stockpile untuk mengurangi polusi udara. Ia ingin untuk mengurangi polusi udara tidak hanya dilakukan dari pihak Pemprov DKI tapi perlu ada peran dari seluruh stakeholder dan juga partisipasi masyarakat.
“Hari ini saya akan menyampaikan beberapa progres yang telah ada realisasinya. Pertama ada tentang penyegelan di tiga industri batu bara stockpile,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta sekaligus Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Jumat (8/9/2023).
Kemudian, ia melanjutkan adapun penutupan industri arang sementara waktu yang juga telah dilakukan oleh DLH DKI di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Lalu, industri Betching Plant diberikan sanksi administrasi oleh DLH DKI karena tidak memenuhi ketentuan.
“Dan tentunya dengan satu pemahaman semua penindakan yang dilakukan terhadap industri adalah bersifat sementara. Sehingga perusahaan mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan atas industrinya,” kata dia.
Jutaan jamaah haji seluruh dunia mulai berkumpul di Padang Arafah. Kebijakan haji cukup satu kali itu sangat diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar tunggu haji lainnya/ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK — Pelaksanaan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah-Madinah di Arab Saudi dinilai sebaiknya cukup satu kali untuk memberikan kesempatan bagi pendaftar lain yang masuk antrian panjang hingga puluhan tahun.
“Dalam perspektif agama bahwa naik haji itu wajib bagi orang yang mampu dengan melaksanakan satu kali seumur hidup. Untuk dua hingga tiga kali itu tidak wajib,” kata akademisi yang juga dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Latansa Mashiro Rangkasbitung Mochamad Husen di Lebak, Ahad (10/9/2023).
Kementerian Agama dan DPR RI Komisi VIII dapat membahas khusus untuk mengeluarkan aturan regulasi atau kebijakan pelaksanaan keberangkatan ibadah haji. Pelaksanaan rukun Islam kelima itu cukup satu kali guna memberikan kesempatan bagi orang lain yang masuk daftar tunggu.
Apabila, tidak ada regulasi pelarangan bagi mereka yang sudah haji sampai berkali-kali itu dipastikan peluang untuk yang lain yang belum berangkat berhaji itu sangat kecil.
Karena itu, kebijakan haji cukup satu kali itu sangat diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar tunggu haji lainnya yang menunggu hingga puluhan tahun. Bahkan, di Kabupaten Lebak sendiri hingga menunggu 26 tahun juga ada di daerah lain sampai 33 tahun.
Dengan demikian, pihaknya setuju pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia Muhadjir Effendy belum lama ini wacana larangan haji lebih dari satu sekali. “Saya kira wacana Pak Menteri PMK itu dinilai sangat tepat dan perlu dukungan semua pihak, termasuk DPR RI, Kemenag dan ulama,” kata mantan anggota DPRD Lebak.
Menurut dia, selama ini, minat masyarakat yang mendaftar haji semakin meningkat menyusul pertumbuhan ekonomi nasional kembali pulih pascapandemi Covid-19. Selain itu juga tingginya jumlah pendaftar haji, karena berbagai faktor, antara lain tingkat kesadaran dan pemahaman ajaran Islam cukup baik.
Dengan meningkatnya jumlah pendaftar haji dipastikan berpengaruh terhadap panjangnya antrian keberangkatan untuk melaksanakan rukun Islam kelima itu.
Saat ini, kata dia, bagi orang yang berhaji diberikan waktu 10 tahun boleh kembali mendaftar sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dengan mengatur bahwa orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru diberi kesempatan 10 tahun kemudian. “Kami berharap PMA Nomor 29 tahun 2015 itu dihapus dan diterbitkan aturan baru tentang haji cukup satu kali,” kata Mochamad Husen.
sumber : Antara
Komentar
Posting Komentar