Eksekusi Lahan di Lampung Tengah Memanas, Polisi Tangkap 7 Warga Bersenjata Tajam
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F09%2F21%2Feksekusi_lahan.jpg)
LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Eksekusi lahan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Desa Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah memanas, Kamis (21/9/2023). Setidaknya ada tujuh warga yang diamankan polisi karena membawa senjara tajam.
"Kami amankan 7 orang warga yang melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam
Eksekusi lahan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat TNI/Polri. Setidaknya ada 1.500 personel yang disiagakan. Kapolres mengaku belum bisa menyebutkan peran tujuh orang tersebut. Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut
"Statusnya belum ditentukan karena masih dilakukan pemeriksaan. Namun memang ada barang bukti senjata tajam yang kami sita," kata dia.
Andik menegaskan, dalam kegiatan pengamanan eksekusi lahan tersebut, personel gabungan tidak diperbolehkan menggunakan senjata api. Mereka mengedepankan tindakan persuasif.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Meski sempat memanas, kondisi di lokasi eksekusi saat ini cukup kondusif. Masih ada beberapa warga yang berjaga di posko-posko yang dibuat.
"Alhamdulillah masih kondusif, kami terus berupa untuk membujuk masyarakat untuk bernegosiasi untuk mengganti rugi lahan garapan mereka," kata dia.
Sengketa lahan ini terjadi karena warga mengklaim lahan seluas 957 hektare merupakan peninggalan nenek moyang mereka atau disebut tanah adat. Sementara pihak PT BSA mengatakan, dari 957 hektare tanah mereka hanya 63 hektare lahan yang bisa digarap. Sisanya 894 hektare dikuasai kelompok warga dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar