Ini Motif Murid di Demak Bacok Gurunya di Kelas By BeritaSatu

Ini Motif Murid di Demak Bacok Gurunya di Kelas

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 26, 2023
Pelaku pembacokan guru dibekuk tim gabungan Jatanras Polda Jawa Tengah dan Resmob Polres Demak, Selasa, 26 September 2023.
Pelaku pembacokan guru dibekuk tim gabungan Jatanras Polda Jawa Tengah dan Resmob Polres Demak, Selasa, 26 September 2023.

Semarang, Beritasatu.com - Tim Gabungan Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Madrasah Aliyah (MA) Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Senin (25/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku berinisial MAR (17 tahun) telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dari hasil pemeriksaan, MAR tidak bisa meyelesaikan tugas yang telah diberikan gurunya sebagai syarat untuk mengikuti ujian penilaian tengah semester (PTS). Merasa sakit hati, MAR kemudian kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis celurit kemudian kembali ke sekolahan untuk melampiaskan rasa kesalnya kepada guru bernama Ali Fathkur Rohman.

“Pelaku tidak bisa mendapatkan izin dari guru (korban) kemudian kembali ke rumah. Ternyata sekitar jam 09.00 pelaku mengambil sabit yang ada di dalam rumah dan dibawa, disembunyikan belakang punggung dan berangkat sekolah dengan mengendarai motor. Setelah sampai di sekolah, pelaku masuk dan menemui korban lalu tidak basa-basi mengatakan salam langsung melakukan penganiayaan,” ujarnya Winardi saat rilis kasus di Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023).

Sementara itu, warga setempat yang sering nongkrong di kantin sekolahan mengatakan bahwa MAR merupakan seseorang yang pendiam serta sopan. Deni tak menyangka jika MAR melakukan hal tersebut.

"Saya duduk di sini terus lihat ada yang jatuh terus saya lari ke sana tiba-tiba sudah kebacok. Kondisi korban sudah luka luka Mas, awalnya duduk di sini, enggak ikut ujian, siswa yang lain ya histeris, pada pingsan, pelakunya baik, sopan, enggak nyangka punya kelakuan seperti itu, tega sampe seperti itu, ya mungkin sakit hatilah, enggak bisa ikut ujian, orangnya pendiam, sopan, gak pernah aneh aneh," ujar Deni saat ditanya di lokasi.

Pelaku kini dikoordinasikan ke Dinas Sosial karena masih di bawah umur. Namun, tetap disangkakan dengan Pasal 355 ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHPidana.

Baca Juga

Komentar