Jalan Ninja OJK Paksa Kawin Ratusan BPR - CNBC Indonesia

 

Jalan Ninja OJK Paksa Kawin Ratusan BPR

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Market
05 September 2023 12:43
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru yang bakal memaksa banyak bank perekonomian rakyat (BPR) merger. 

Saat ini OJK mencatat ada lebih dari 1.400 BPR di Indonesia. Otoritas menargetkan jumlah BPR akan menciut menjadi 1.000 unit. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hal itu sangat mungkin karena saat ini banyak BPR dimiliki oleh satu orang. Nantinya hal ini akan dilarang OJK, sehingga beberapa BPR yang dimiliki oleh satu orang harus merger secara suka rela atau paksa. 

"Jadi nanti berlaku aturan single presence policy bagi BPR," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Juli 2023, Selasa (5/9/2023).

Adapun single presence policy atau SPP sebelumnya sempat diberlakukan untuk bank umum. Hal ini dilakukan OJK untuk mengonsolidasikan jumlah industri perbankan di Indonesia. 

Dalam praktiknya, SPP mengatur bahwa suatu pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank. Kemudian aturan ini direvisi dan OJK merilis kebijakan mengenai modal inti minimum. 

"Kita sekarang sedang menyusun hampir final terkait BPR, detailnya saya sampaikan langsung saat POJK hampir keluar," kata Dian. 

Dian melanjutkan bahwa alasan merger "paksa" kepada BPR dilakukan seiring dengan semakin banyak kemudahan bisnis yang diberikan oleh OJK kepada BPR, seperi dapat melantai di Bursa Efek Indonesia. 

Sebagaimana diketahui, pada mulanya BPR dan BPR Syariah merupakan perbankan yang memiliki tingkat jangkauan antara desa hingga kecamatan. Seiring terbitnya peraturan baru melalui UU PPSK, BPR dan BPRS bisa bertransformasi dan menjalankan bisnis hingga tingkat provinsi.

Oleh karena itu, kata Dian, BPR hasil merger dapat menggunakan kantor BPR lain yang telah dilebur sebagai cabang di daerah lain. 

Lebih rinci, dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memberikan kewenangan kepada BPR untuk melakukan kegiatan transfer dana, penukaran valuta asing, kerja sama dengan perusahaan asuransi, hingga melantai di pasar modal.

Baca Juga

Komentar