Kasus TPPU Lukas Enembe, KPK Periksa Eks Napi Percobaan Suap Bibit dan Chandra Hamzah
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan memeriksa Ary Mulyadi alias Ary terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Ary Muladi merupakan mantan napi perkara percobaan suap kepada mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Ary Muladi diketahui divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pada 2011 lalu. Majelis hakim menilai Ary Muladi terbukti bersalah mencoba menyuap pimpinan KPK saat itu untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi SKRT itu bersama Anggodo, adik kandung Anggoro.
Selain Ary, KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang PNS, Fernando Aratanio Rinto Nurak. Para saksi tersebut diduga mengetahui terkait TPPU Lukas Enembe.
Diketahui, kini Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mendakwa Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jaksa telah menuntut agar Enembe dihukum 10,5 tahun penjara.
Selain kasus suap dan gratifikasi, KPK menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sempat memamerkan uang tunai total Rp 81,9 miliar terkait kasus dugaan TPPU Lukas Enembe. Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah serta asing.
Detail nominal uang tersebut yakni Rp 81.628.693.000,00; S$ 26.300,00 atau Rp 289,3 juta (kurs Rp 11.000); US$ 5.100,00 atau Rp 76,5 juta (kurs Rp 15.000).
Total uang yang mencapai sekitar Rp 81.994.493.000 tersebut telah disita KPK.
Komentar
Posting Komentar