Kecanduan Judi Online, Mahasiswa di Lampung Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal
Bandar Lampung, Beritasatu.com - Lantaran kecanduan judi online, seorang mahasiswa di Bandar Lampung membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan. Kepada polisi, mahasiswa berinisial FY tersebut mengaku sepeda motor, laptop, ponsel, dan uang tunai Rp 6,7 juta dibawa kabur pelaku begal.
Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung, Lampung ini nekat membuat laporan palsu di Polsek Sukarame, Bandar Lampung.
Dalam laporan ke polisi, mahasiswa berusia 23 tahun tersebut mengaku telah dibegal di Permata Biru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam laporannya, FY mengaku diadang oleh 7 orang laki laki tidak dikenal dengan menggunakan 3 unit sepeda motor. Para begal kemudian memukul dan mengancam FY, setelah itu sepeda motor, satu buah laptop, satu buah ponsel dan uang tunai Rp 6,7 miliknya dirampas oleh para pelaku begal.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan peristiwa pembegalan yang dialami FY. Namun, seusai olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pantauan CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi tidak menemukan adanya peristiwa pembegalan tersebut.
Setelah didesak polisi, warga Kecamatan Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah tersebut akhirnya mengakui sepeda motor milik pamannya telah digadaikan untuk main judi online. Uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan untuk menggantikan uang biaya kuliah yang ludes untuk judi online.
Tidak hanya itu, laptop dan ponsel yang diakuinya ikut diambil pembegal ternyata telah dijual untuk bermain judi slot, termasuk uang senilai Rp 6,7 juta dari orang tua untuk membayar biaya kuliah.
Di hadapan polisi, FY FY mengaku terpaksa membuat laporan telah menjadi korban pembegalan karena ingin mempergunakan untuk judi online jenis slot.
"Kurang lebih sudah dua tahun main judi online," kata FY di Polsek Sukarame, Kamis (21/9/2023)).
FY berdalih nekat membuat laporan palsu karena takut ketahuan orang tua barang-barangnya sudah habis karena dipakai untuk judi slot.
"Takut ketahuan orang tua saya karena uang, motor, laptop, dan ponsel habis semua terpakai untuk judi slot," ujar FY.
FY mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga terutama kepada orang tuanya.
"Saya minta maaf orang tua saya, saya telah mengecewakan keluarga dan saudara-saudara karena telah berbohong kepada mereka yang telah mempercayai saya selama ini," tutur FY.
Kanit Reskrim Polsek Sukarame Ipda Muazam mengatakan, dari hasil penyelidikan, bahwa laporan yang dibuat oleh FY tersebut tidak benar. Sepeda motor tersebut ternyata telah digadaikan oleh FY.
"Sepeda motor merk Honda Vario tersebut digadaikan kepada orang yang tidak dikenal melalui marketplace Facebook seharga Rp 2 juta pada bulan Juli 2023, sedangkan Laptop merek Acer dijual oleh pelaku FY seharga Rp 3 juta kepada teman kuliahnya, dan uang sebesar Rp 6,7 juta ternyata habis untuk bermain judi online," kata Ipda Muazam.
Menurut Ipda Muazam, total kerugian dari perbuatan FY ditaksir mencapai Rp 26 juta. Saat ini, sepeda motor yang digadaikan sedang dalam pencarian untuk dijadikan barang bukti.
Akibat perbuatan tersebut, FY terancam putus kuliah karena harus mendekam di balik jeruji besi penjara.
Polisi menjerat FY dengan Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana yang memberikan keterangan palsu dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar