Keluarga Angela Kecewa Ecky Divonis Seumur Hidup Bui: Pantasnya Hukuman Mati! - detik

 

Keluarga Angela Kecewa Ecky Divonis Seumur Hidup Bui: Pantasnya Hukuman Mati!

By Wildan Noviansah
detikcom
September 18, 2023
M Ecky Listiantho
M Ecky Listiantho
Bekasi -

M Ecky Listiantho divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hendriati di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pihak keluarga Angela mengaku kecewa atas vonis tersebut.

"Saya sebagai kakak kandung tentu kecewa. Iya yang saya tangisin adik saya, saya akan kecewa hukuman tidak sesuai dengan harapan keluarga," kata kakak Angela, Turyono, saat dihubungi, Senin (18/9/2023).

Menurut Turyono, Ecky pantas dihukum mati. Sebab, perbuatan Ecky membunuh dan memutilasi Angela sangatlah keji.

"Hanya mati hukumannya yang paling pantas karena perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi. Sebagai kakak kandung, saya tidak menerima hal itu," imbuhnya.

Turyono menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan jaksa untuk bisa melakukan banding terkait hukuman tersebut.

"Saya akan mengajukan saya akan lihat dulu minggu depan ada sidang lanjutan dari pihak Jaksa banding atau nggak. Yang jelas saya kecewa, terus terang karena harapan saya hukuman mati yang paling pantas untuk pelaku," tuturnya.

Vonis Seumur Hidup

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Ecky Listiantho. Ecky Listiantho dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan dan menyembunyikan kematian Angela Hendriati.

"Vonisnya penjara seumur hidup," ujar hakim juru bicara PN Cikarang, Isnandar S Nasution, kepada detikcom, Senin (18/9/2023).

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Cikarang, dalam sidang yang digelar Senin, 18 September 2023, siang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain' dan 'menyembunyikan kematian orang' sebagaimana dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," demikian kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Lihat Video: Rekonstruksi Kasus Mutilasi Angela Selesai, 60 Adegan Diperagakan

Baca Juga

Komentar