KLHK Awasi 32 Perusahaan Industri di Jabodetabek yang Terindikasi Cemari Udara | Garuda News 24

 

KLHK Awasi 32 Perusahaan Industri di Jabodetabek yang Terindikasi Cemari Udara | Garuda News 24

KLHK Awasi 32 Perusahaan Industri di Jabodetabek yang Terindikasi Cemari Udara
152
SAHAM


Air yang disemprotkan ke udara di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023). Dalam satu hari, sekitar 1.000 liter air digunakan untuk menyemprotkan air ke udara pada pukul 08.00-11.00 WIB dan 13.00-16.00 WIB, sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mengawasi puluhan perusahaan industri yang terindikasi menyebabkan pencemaran udara di kawasan Jabodetabek. Nantinya dipastikan ada sanksi yang bakal diberlakukan pada perusahaan-perusahaan tersebut jika terbukti mencemari lingkungan.

“Jumlahnya ada 32 perusahaan yang sedang kami awasi, nanti jumlahnya akan bertambah,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023).

Sebanyak 32 perusahaan tersebut meliputi berbagai macam jenis usaha. Antara lain pabrik semen, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), pengoperasian boiler, stockpile batu bara, pabrik semen, pabrik peleburan logam, dan batching plant.

Rasio mengatakan, jumlah perusahaan yang diawasi kemungkinan akan terus bertambah. Pihaknya melakukan pemantauan berdasarkan pengecekan stasiun-stasiun pemantau polusi udara di Jabodetabek.

“Jumlahnya akan bertambah karena kan kami bekerja dengan menggunakan big data system, artinya kami punya stasiun-stasiun. Berdasarkan stasiun yang hasilnya (kualitas udara) tidak sehat, kami melakukan identifikasi kegiatan-kegiatan di sekitarnya, apakah ada kegiatan industri, apakah ada pembakaran sampah atau kegiatan lain,” tegas dia.

Rasio menyebut, ada sebanyak 15 stasiun pemantau polusi udara di Jabodetabek yang dimiliki pihaknya. Dari belasan stasiun tersebut, satu stasiun seringkali menunjukkan indeks kualitas udara baik, delapan stasiun menunjukkan kondisi sedang, dan enam stasiun menunjukkan kondisi kualitas udara tidak sehat.

“Kalau ada temuan pelanggaran, kami akan berlakukan langkah hukum, seperti pemberhentian atau pemberian sanksi administrasi. Secara paralel juga kami bisa melakukan penegakan hukum pidana, termasuk gugatan perdata, semua instrumen hukum akan kami gunakan untuk mengurangi pencemaran udara. Jadi, kami menggunakan pendekatan tanggung jawab strict liability untuk kegiatan-kegiatan industri yang mencemari udara di Jabodetabek,” tutur dia.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya