Komisi III Sepakat Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR sepakat mengajukan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diputuskan setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim konstitusi.
"Jadi, dari 9 fraksi, semua mengusulkan satu nama, Bapak Dr Arsul Sani," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Arsul Sani menjadi calon hakim MK menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun pada Januari 2024.
"Demikian proses uji kelayakan sampai dengan pengambilan keputusan, dan alhamdulillah semua berjalan dengan lancar," tambah Adies.
Diketahui, Arsul Sani saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPP bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Selain itu, dia menjabat Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon hakim MK . Setidaknya ada 8 calon hakim MK yang diuji.
Mereka adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan dan Arsul Sani.
Komentar
Posting Komentar