Korlantas Polri Akan Terus Tambah Armada Kendaraan Listrik
Jakarta,Beritasatu.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dukungan terhadap upaya menciptakan udara bersih dan mewujudkan program "Indonesia Go Green" dengan menambah jumlah kendaraan listrik yang digunakan untuk kendaraan operasional dan kedinasan. Saat ini Polri baru memiliki sebasar 176 kendaraan listrik, baik mobil dan motor.
"Ke depan tentunya untuk mendukung program pemerintah untuk lalu lintas yang bersih tentunya kami mendukung, selain ada yang namanya konversi kendaraan umum biasa diganti ke kendaraan listrik juga kami dukung sisi administrasinya," kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi saat berbicara di sela-sela acara "Fun Run Korlantas" di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (10/9/2023).
Firman juga mencatat bahwa Korlantas Polri telah memiliki kendaraan dinas khusus kepolisian berbasis listrik sejak pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Bali pada tahun 2022, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat.
BACA JUGA
Selanjutnya, Firman mengungkapkan bahwa ada instruksi dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk instansi pemerintah, termasuk Polri, untuk mulai mempersiapkan kendaraan berbahan bakar yang lebih ramah lingkungan seperti kendaraan listrik.
"Saya juga lapor Pak Kapolri, ke depan kendaraan dinas khususnya yang untuk staf juga sudah mulai berbahan bakar yang lebih ramah ketimbang yang lama. Jadi nanti ada kombinasi," ucap Firman.
Firman tidak menyebutkan kapan penambahan itu dilakukan dan berapa jumlahnya, tetapi penambahan ini akan bergantung pada ketersediaan anggaran dan diutamakan kendaraan roda dua. Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap udara bersih dan program go green yang harus dimulai dari pemerintah.
Sebelumnya, pada November 2022, Polri telah menyiapkan 176 kendaraan listrik, termasuk mobil dan motor listrik, untuk mengamankan KTT G-20. Langkah ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Komentar
Posting Komentar