KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap I Nyoman Darmanta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (19/9).
Nyoman sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pemeriksaan hari ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, I Nyoman Darmanta (PNS Kemnaker)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/9).
Selain itu, KPK pada hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka atas nama Agus Ramdhany, Agus Widaryanto dan Yurnalis Chan masing-masing selaku PNS Kemnaker.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya secara resmi kepada publik.
Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
KPK telah memeriksa Reyna Usman sebagai saksi pada Senin (4/9) dan mendalami perihal pengadaan barang dan jasa termasuk pelaksanaan lelang sistem proteksi TKI di Kemnaker.
KPK juga telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali serta menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara.
Selain itu, KPK telah memeriksa mantan Menakertrans sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis (7/9) dan mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Komentar
Posting Komentar