Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki
JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) telah menyurati PT Indobuildco agar segera mengosongkan lahan Hotel Sultan yang terletak di kawasan GBK, Senayan, Jakarta Pusat.
“Kami telah menyurati, jatuh tempo per hari ini. Kami minta (melaksanakan) apa perintah pengadilan,” kata kuasa hukum PPK GBK Saor Siagian saat konferensi pers di Kantor PPK GBK, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).
PPK GBK juga meminta PT Indobuildco kooperatif untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan.
“Kami juga ingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang menghalangi-halangi, karena itu ada konsekuensi hukumnya,” tutur Saor.
Baca juga: Terungkap, Pontjo Sutowo Tak Pernah Minta Izin Perpanjangan HGB Hotel Sultan
Kuasa hukum PPK GBK yang lain, Chandra Hamzah mengatakan, akta jual-beli (AJB) PT Indobuildco sebenarnya habis pada 2003.
Namun, Indobuildco memperpanjang pemakaian Hotel Sultan hingga 20 tahun.
“Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang memberikan hak (perpanjangan),” kata Chandra Hamzah.
Namun, sebut Chandra, pegawai BPN yang memberikan hak perpanjangan itu dihukum.
Baca juga: Ada Konsekuensi Bila Pontjo Sutowo Tak Segera Kosongkan Hotel Sultan
“Kemudian apa yang terjadi pada pegawai BPN yang memberikan hak itu? Dia dihukum, walau dia dibebaskan. Akan tetapi dalam putusan dinyatakan, telah melakukan mal administrasi,” kata Chandra.
“Artinya apa? Artinya perbuatannya tetap salah tapi bukan pidana,” ujar eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan.
Sebab, PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah seluas lebih kurang 13 hektar itu, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis.
Baca juga: Siapa Pontjo Sutowo dalam Polemik Kepemilikan Hotel Sultan?
HGB No. 26/Gelora sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
"Ya kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023).
Mahfud menuturkan, penyerahan pengelolaan atas lahan tersebut harus dilakukan lantaran pemerintah sudah memenangi gugatan di pengadilan.
Berdasarkan putusan pengadilan, PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali.
Bahkan, perusahaan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar