Naik Lagi, Jakarta Peringkat Kelima dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia
Penulis: Winda Destiana Putri | Editor: WDP
Jakarta, Beritasatu.com - Jakarta masih mendapatkan predikat kualitas udara terburuk pada Selasa (25/9/2023) pagi ini. Jakarta berada di peringkat kelima dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di seluruh dunia.
Menurut data dari situs pemantau kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta mencapai angka 147. Angka ini masuk dalam kategori tidak sehat, dengan polusi udara yang disebabkan oleh PM 2,5 dengan konsentrasi sebesar 55 mikrogram per meter kubik.
Kategori tidak sehat ini memiliki konsekuensi serius, terutama bagi kelompok-kelompok sensitif. Polusi udara seperti ini dapat merugikan kesehatan manusia dan hewan yang rentan, serta bisa merusak tumbuhan dan nilai estetika lingkungan.
Kategori lain dalam pengukuran kualitas udara adalah sebagai berikut:
- Kategori baik memiliki rentang PM 2,5 antara 0 hingga 50, dan tidak memberikan efek negatif pada kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, atau nilai estetika lingkungan.
- Kategori sedang memiliki rentang PM 2,5 antara 51 hingga 100, di mana kualitas udara tidak berpengaruh pada kesehatan manusia dan hewan, tetapi bisa berdampak pada tumbuhan sensitif dan nilai estetika.
- Kategori sangat tidak sehat memiliki rentang PM 2,5 antara 200 hingga 299, dan kualitas udara di sini dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
- Terakhir, kategori berbahaya memiliki rentang PM 2,5 antara 300 hingga 500, di mana kualitas udara secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Dalam peringkat kualitas udara global, Jakarta menempati posisi kelima dengan AQI 147. Kota terburuk adalah Karachi, Pakistan, dengan AQI 222, diikuti oleh Delhi, India dengan AQI 165. Urutan ketiga ditempati oleh Lahore, Pakistan dengan AQI 163, diikuti oleh Baghdad, Irak di urutan keempat dengan AQI 152, dan Doha, Qatar di urutan keenam dengan AQI 134.
Untuk mengatasi masalah polusi udara ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan polusi udara di Jakarta.
Langkah-langkah yang diambil oleh Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara ini termasuk menyusun standard operating procedure (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Selain itu, Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara akan menerapkan pencegahan terhadap sumber pencemar, baik yang berasal dari sumber bergerak maupun yang tidak bergerak, termasuk sumber gangguan dan penanggulangan keadaan darurat. Langkah-langkah lainnya mencakup wajib uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, dan peningkatan ruang terbuka serta upaya penanaman pohon.
Tidak hanya itu, peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara juga akan ditingkatkan. Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan pengawasan terhadap perizinan yang berpotensi mencemari udara dan akan menindak pelanggaran pencemaran udara.
Dalam upaya mengatasi permasalahan pencemaran udara ini, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan, agar dapat mengatasi masalah ini secara efektif dan tepat sasaran.
BERITA TERKAIT

Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Jadi yang Terburuk Keenam di Dunia

Minggu Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat

Kualitas Udara Jakarta dalam Kategori Sedang Jumat Pagi Ini

Kualitas Udara Jakarta Kembali Buruk, Begini Cara Mudah Lindungi Anak dari Polusi

Kualitas Udara Jakarta Kembali Tidak Sehat Kamis Pagi, Konsentrasi PM2.5 Melebihi Batas WHO

Tinggal di Kawasan Industri, Mahasiswa ITS Ciptakan Alat Pemantau Kualitas Udara
BERITA TERKINI

Pemimpin Chechnya Kadyrov Bangga Putranya Pukuli Tahanan yang Bakar Al-Qur’an

Relawan Bolone Mase di Wonosobo Dukung Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo

IHSG Selasa 26 September 2023 Dibuka Melesat ke Zona Hijau di Level 7.004

Warga Kediri Menderita ISPA Akibat Air Sumur Tercemar Minyak

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 6.000 Per Gram Jadi Rp 1.072.000

Moskwa Bungkam Setelah Ukraina Klaim Tewaskan Komandan Armada Laut Hitam Rusia

Kemenkeu Yakin Implementasi Core Tax SystemGenjot Penerimaan Pajak

Tidak ada komentar:
Posting Komentar