Pelapor Wine Halal Diperiksa 4 Jam, Dicecar 23 Pertanyaan
Jakarta, Beritasatu.com - Muhamad Adinurkiat, pelapor kasus wine halal merk Nabidz diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (7/9/2023). Ia diperiksa selama 4 jam dan dicecar 23 pertanyaan.
"Hari ini dipanggil Subdit 3 Siber Polda Metro Jaya kurang lebih 23 pertanyaan. Pertanyaan soal klarifikasi pertanyaan 23 lebih," kata kuasa hukum Adi, Sumadi Atmadja pada wartawan.
"Lalu pertanyannya tadi percakapan antara pelapor dan terlapor terkait pemesanan Nabidz Wine, bukti bukti transfer dari pelapor ke terlapor pembelian artikel-artikel online dari MUI maupun Kemenag bahwa Nabidz Wine ini tidak halal atau haram," imbuhnya.
Sumadi menambahkan, kliennya menyerahkan sejumlah artikel terkait Wine Nabidz yang telah dicabut sertifikat halalnya oleh MUI dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Dalam artikel tersebut, Kemenag dan MUI menyebut minuman didaftarkan bukan wine melainkan jus anggur atau sari pati anggur," ungkapnya.
Selain itu, sambung Sumadi, juga turut menyerahkan botol Nabidz Wine yang masih tersegel untuk dilakukan tes. "Tadi ada satu botol masih tersegel diberikan ke penyidik untuk dilakukan tes," ungkapnya.
Sebelumnya, polemik viral "wine halal" merek Nabidz berbuntut panjang. Muhammad Adi (37) melaporkan produk Nabidz ke Polda Metro Jaya pada Rabu (23/8/2023).
Kuasa hukum Adi, Sumadi Atmadja menyampaikan, kliennya melaporkan Nabidz lantaran merasa ditipu produk tersebut.
Menurut Sumaji, Nabidz mengeklaim bersertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag). Padahal belakangan diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mencabutnya.
Akibatnya, kata Sumadi, kliennya mengalami kerugian materiel. Adi disebut membeli Nabidz sebanyak tiga kali.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adi melaporkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Posting Komentar