Pemberhentian 176 Perangkat Desa di Gorontalo, Ombudsman Sebut Bupati Lakukan Maladministrasi - detik
Pemberhentian 176 Perangkat Desa di Gorontalo, Ombudsman Sebut Bupati Lakukan Maladministrasi
JAKARTA, iNews.id - Ombudsman memutuskan pemberhentian 176 perangkat desa di Kabupaten Gorontalo maladministrasi. Sebab ratusan perangkat desa ini diberhentikan berdasarkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Pemkab Gorontalo.
Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman Ratna Sari Dewi mengatakan, keputusan itu diambil setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan, analisis dan kesimpulan. Terlapor dalam hal ini Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dinyatakan melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang.
“Pemkab Gorontalo telah melakukan evaluasi kinerja perangkat desa untuk tujuan pemberhentian perangkat desa. Padahal belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo, serta melakukan penyesuaian SOTK Pemerintah Daerah yang tidak kredibel dan tidak akuntabel dari pengaturan maupun pelaksanannya sehingga mengakibatkan kerugian berupa terlanggarnya hak-hak Pelapor atau perangkat desa lainnya di Kabupaten Gorontalo,” kata Ratna di Gedung Ombudsman RI, Selasa (27/9/2023).
Ratna menjelaskan, perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah tentang Desa, Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perda Kabupaten Gorontalo tentang Perangkat Desa. Seharusnya, lanjut Ratna, pemberhentian perangkat desa menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
“Terlapor seharusnya tidak mengimplementasikan ketentuan evaluasi kinerja perangkat desa berdasarkan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021, kecuali telah terlebih diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo dan diubah untuk penyesuaian dengan peraturan di atasnya,” jelas Ratna.
Maka dari itu, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Bupati Gorontalo untuk meninjau ulang pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo yang didasarkan pada evaluasi kinerja perangkat desa dan SOTK Pemerintah Desa tahun 2021.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Bupati Gorontalo untuk melakukan pemulihan secara optimal terhadap para perangkat desa yang diberhentikan. Caranya adalah memerintahkan kepala desa untuk mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan perangkat desa semula.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsRegional di Google News
"Terkecuali apabila yang bersangkutan bersedia ditempatkan pada jabatan lain sebagai perangkat desa atau jabatan lainnya yang setara," jelasnya.
Kemudian, Ombudsman pun merekomendasikan Bupati Gorontalo untuk menyediakan dan memenuhi hak berupa uang penghargaan maupun sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap para perangkat yang telah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, tidak bersedia dikembalikan sebagai perangkat desa atau alasan lainnya yang menjadikannya diberhentikan secara hormat.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menegaskan, tujuan Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Di mana dalam pasal 4 disebutkan antara lain untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera sera meningkatkan pelayanan negara di segala bidang agar warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin baik.
Najih menjelaskan, rekomendasi Ombudsman merupakan produk hukum wajib yang besifat final and binding yang mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsRegional di Google News
“Diharapkan Pemda Gorontalo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya rekomendasi, sehingga proses perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik,” tegas Najih.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menyebutkan, Ombudsman RI sudah melakukan upaya resolusi monitoring sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020, dengan melakukan koordinasi atas hasil pemeriksaan, mediasi, konsiliasi dan/atau fasilitasi, permintaan keterangan kepada Para Pihak dalam rangka penyusunan rekomendasi, yang mana persoalan yang dilaporkan belum terselesaikan secara tuntas dan komprehensif.
Komentar
Posting Komentar