Polisi Tangkap Penambang Ilegal di Lahan Kuburan
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fgarudanews24.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2023%2F09%2F015073900-1693820002-1280-856.jpg)
BANDUNG — Polda Jawa Barat dan Polres Sumedang menangkap dua pelaku yang melakukan praktik galian tambang pasir ilegal di lahan permakaman umum di Blok Liunggunung, Desa Legok Kaler, Kabupaten Sumedang, Kamis (24/8/2023). Dari kegiatan tambang ilegal itu, para tersangka mendapatkan keuntungan senilai hampir Rp 1 miliar.
Lahan kuburan yang ditambang merupakan aset milik desa, sedangkan total lahan yang ditambang mencapai 16 hektare. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, petugas menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penambangan di area tempat pemakaman umum. Mereka keberatan karena terdapat jenazah keluarga yang dimakamkan di permakaman tersebut.
Ia menuturkan, penyidik langsung terjun ke lokasi penambangan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang berinisial HH dan U yang melakukan penambangan berhasil diamankan dan aktivitas penambangan dihentikan.
“Kedua tersangka melakukan galian tambang sejak Juli 2023 menggunakan alat berat ekskavator,” ujar dia di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023), didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano.
Setelah kedua tersangka ditangkap, sejumlah barang bukti diamankan, seperti alat berat dua unit ekskavator, satu unit ayakan pasir, dan uang hasil penjualan pasir. Mereka menjual pasir kepada konsumen yang membutuhkan dari berbagai wilayah.
“Ada dua lokasi dalam satu kawasan yang menjadi tempat penambangan ilegal,” kata dia.
Ibrahim mengatakan, kedua pelaku dapat menjual 15 dump truck pasir dan sirtu per hari dengan keuntungan Rp 16 juta. Selama dua bulan lebih beroperasi, kedua tersangka meraup keuntungan hingga Rp 960 juta.
Akibat perbuatan keduanya, pelaku dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor empat tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar serta saat ini ditahan di Polda Jabar.
“Indikasi adanya keterlibatan pihak lain, saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan,” ujar dia.
Staf cabang dinas ESDM wilayah 5 Provinsi Jabar Diki Pramesti mengaku sudah pernah mengundang kepala desa Legok Kaler untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas galian tambang yang diduga ilegal pada Mei. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Selanjutnya, pada Juni pihaknya melayangkan surat peringatan kepada pengelola galian tambang untuk menghentikan aktivitas tambang karena ilegal. Ia mengatakan, lahan yang ditambang di antaranya permakaman umum yang berjumlah di bawah 100 makam dan sudah ada sejak 2013.
Diki menjelaskan, di area tersebut pernah terdapat aktivitas galian tambang sejak tahun 2013 hingga 2016 yang dilakukan Bumdes Subur Makmur. Namun, kini aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan ilegal.
“Tambang ini sudah lama, tapi kalau yang ilegal ini kita adanya pengaduan dari medsos saja baru tahunya saja kira-kira pada Mei 2023 dan kita ada surat dari dinas itu di bulan Juni,” kata dia.
Aktivitas penambangan ilegal marak ditemukan di berbagai daerah.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga baru saha menghentikan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Aceh Timur karena tidak dilengkapi dokumen resmi atau ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, selain menghentikan aktivitas penambangan, tim mengamankan dua alat berat serta memeriksa empat orang di lokasi tambang tanah uruk tersebut.
“Ada dua titik lokasi tambang ilegal yang aktivitasnya dihentikan di Kabupaten Aceh Timur, yakni di Desa Pante Labu, Kecamatan Pante Bidari, dan Desa Paya Pasie, Kecamatan Julok,” katanya.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan, penindakan tambang ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat terhadap maraknya aktivitas penambangan tanah urug yang menyebabkan keresahan.
Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengerahkan tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dipimpin AKP Darmawanto menyelidikinya.
Dari hasil penyelidikan, dua lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP). Selanjutnya, tim menghentikan aktivitas tambang tersebut.
“Empat orang yang diperiksa masing-masing operator alat berat, pencatat, dan pekerja. Dua orang per lokasi,” katanya.
Winardy mengajak masyarakat mendukung dan membantu kepolisian menertibkan serta melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal karena berpotensi merusak lingkungan.
“Penambangan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan hidup serta merugikan daerah. Karena itu, kami mengajak masyarakat bersama-sama menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan penambangan ilegal,” ujar Winardy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar