Satgas BLBI Sita 3 Aset Obligor BLBI Senilai Rp 111,2 Miliar By BeritaSatu. - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Satgas BLBI Sita 3 Aset Obligor BLBI Senilai Rp 111,2 Miliar By BeritaSatu.

Share This

 

Satgas BLBI Sita 3 Aset Obligor BLBI Senilai Rp 111,2 Miliar

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 25, 2023
Penyitaan aset BLBI.
Penyitaan aset BLBI.

Jakarta, Beritasatu.com- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI dan melakukan penyitaan barang jaminan debitur di Jakarta Selatan dengan total perkiraan Rp 111,2 miliar.

“Aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dikelola, untuk tahap berikutnya Satgas BLBI akan menguasai aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” ucap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam pernyataan resmi dikutip Investor Daily, Senin (25/9/2023).

Satgas BLBI menyita tiga aset di Jakarta Selatan. Pertama, properti di Jalan Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berupa tanah sesuai SHGB Nomor 298/Kebayoran Lama atas nama PT Bank Umum Nasional seluas 283 m2 dari eks kreditur Bank Umum Nasional (BUN) senilai Rp 8,26 miliar.

Kedua, properti di Jalan Cilandak KKO Nomor 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berupa tanah sesuai SHM No 358, 1406, 1407, dan 1411 atas nama Loka Prawira seluas 2.702 m2 yang berasal dari eks debitur Loka Prawira, eks kreditur Unibank (BBKU) senilai Rp 48,7 miliar.

Ketiga, penyitaan barang jaminan debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 m2 di Jalan RS Fatmawati No 37 RT 0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan sesuai SHGB No 9/Pondok Labu atas nama PT Primaswadana Perkasa senilai Rp 54,24 miliar.

Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp 1,56 triliun (belum termasuk PPN 10%).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages