Sikap Tak Sopan Lukas Enembe Jadi Pemberat Tuntutan 10,5 Tahun Bui By CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sikap Tak Sopan Lukas Enembe Jadi Pemberat Tuntutan 10,5 Tahun Bui By CNN Indonesia

Share This

 

Sikap Tak Sopan Lukas Enembe Jadi Pemberat Tuntutan 10,5 Tahun Bui

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
September 13, 2023
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut pidana 10 tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengatakan sikap tidak sopan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe selama persidangan menjadi salah satu poin pertimbangan untuk menuntut pidana 10,5 tahun penjara. Lukas dituntut dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

"Hal memberatkan, terdakwa [Lukas Enembe] bersikap tidak sopan selama persidangan," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Selain itu, hal yang memberatkan Lukas yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Lukas juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Lukas dituntut dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga ingin Lukas dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila dalam jangka waktu tersebut Lukas tidak melunasi uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak Lukas menyelesaikan masa pidana pokoknya.

Lukas dinilai jaksa terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Penerimaan suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

(ryn/tsa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages