Soal Gagal Bayar Pinjol, Asosiasi Fintech: Ini Bukan Bantuan Sosial
JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengatakan, literasi keuangan yang baik sangat dibutuhkan agar nasabah terhindar dari gagal bayar pinjaman online (Pinjol).
Executive Director Aftech Aries Setiadi mengatakan, para peminjam harus memahami bahwa mereka memiliki kewajiban mengembalikan uang yang dipinjam dari pinjol.
"Ini perlu edukasi ke borrower (peminjam) bahwa ini (pinjol) bukan bantuan sosial. Ini suatu kewajiban yang harus dibayarkan," kata Aries di Gedung Victoria XenSpace di Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Jangan Panik, Lakukan Hal ini Jika Diteror Debt Collector Pinjol Legal
Aries mengatakan, dalam beberapa kasus pinjol ditemukan bahwa ada peminjam yang memiliki kemampuan untuk mengembalikan uang yang dipinjam, namun tidak bertanggung jawab.
Selain itu, ada peminjam yang tidak memiliki kemampuan mengembalikan pinjaman, namun mereka mengajukan perpanjangan tenor.
"Ini PR besar bagi platform skrining lebih ketat bahwa pinjaman uang ini harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Aries mengatakan, selain edukasi bagi peminjam, para pemberi pinjaman (lender) harus memahami bahwa pemberian pendanaan memiliki risiko tinggi, seperti gagal bayar pinjamanpinjaman online.
Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK
"Ini perlu dipahami lendernya hahwa ketika masuk ke bisnis ini, ada potensi gagal bayar dan dari sisi borrower harus bertanggung jawab ketika mereka melakukan pinjaman ke platform P2P Lending," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar