Soal Heboh Nasabah AdaKami Bunuh Diri, AFPI Minta Masyarakat Lapor
Jakarta – Beberapa hari terakhir media sosial dihebohkan dengan adanya dugaan kasus seorang nasabah pengguna pinjaman online (pinjol) AdaKami, yang disebut-sebut melakukan bunuh diri akibat cara penagihan pihak pinjol yang tidak wajar.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko mengaku, sampai saat ini pihaknya sama sekali belum menerima aduan terkait kasus tersebut.
"Belum ada (aduan kepada AFPI), saya lagi nunggu," kata Sunu saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu, 20 September 2023.
Dia mengatakan, pihak AFPI tidak akan tahu ada kasus semacam itu, kalau tidak ada aduan masyarakat yang melaporkan kepada mereka. Apabila ada masyarakat atau bahkan siapa pun yang mengadu kepada AFPI karena merasa menjadi korban dari praktik bisnis fintech yang tidak sesuai prosedur, Sunu memastikan AFPI akan langsung memanggil pihak AdaKami guna meminta penjelasan.
Pinjol Adakami Disebut Bebankan Biaya Layanan Hampir 100 Persen ke Debitur
"Makanya, kalau ada yang punya informasi sahih, valid, datanya disampaikan kepada kami, maka akan kami panggil pihak AdaKami untuk klarifikasi. Karena kalau ada laporan masyarakat masuk ke kita, pasti nanti akan kita follow up," ujar Sunu.
Terkait adanya dugaan nasabah pinjol AdaKami yang melakukan bunuh diri akibat praktik penagihan pinjol yang intimidatif, Sunu mengaku bakal melakukan investigasi terkait hal tersebut. Dia hanya membutuhkan nama, NIK, dan data diri si korban pelaku bunuh diri, supaya bisa ditelusuri kebenarannya soal dugaan kaitan kematiannya dengan pihak AdaKami.
"Kami butuh nama, NIK, terus kejadian bunuh dirinya dimana, tanggal berapa, supaya kita bisa ditelusuri. Makanya saya minta masyarakat, kasih bukti ke kita, nanti saya uber ke AdaKami," ujar Sunu.
"Masyarakat bisa mengadukan langsung ke kami di AFPI, ada teleponnya, kita juga ada websitenya, ada email, langsung saja disampaikan kepada kita supaya kita bisa follow up," ujarnya.
Diketahui, pada 17 September 2023, pengguna media sosial X (Twitter) dengan akun @rakyatvspinjol membagikan thread mengenai adanya pengguna pinjol AdaKami yang disebut-sebut bunuh diri akibat penagihan yang tidak wajar.
Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.
- istimewa
Akun tersebut membagikan tangkapan layar dari masyarakat, yang mengadukan kasus tersebut melalui Instagram dan mengaitkannya langsung kepada akun @poldametrojaya. Akun tersebut menceritakan keluarganya bunuh diri akibat tidak mampu membayar pinjaman online di AdaKami. Teror hingga berakhir kepada pemecatan pekerjaan pun membuat keluarganya terpuruk.
Akun @rakyatvspinjol menceritakan, korban tersebut meminjam kepada AdaKami sebesar Rp 9,4 juta, dan harus mengembalikan pinjaman hingga hampir Rp 19 juta. Saat korban telat membayar, teror mulai diterima hingga berujung pemecatan dari tempat bekerja karena terus menghubungi kantor tempat korban bekerja.
Tak hanya itu, order fiktif pesan antar makanan kerap berdatangan setiap hari. Hingga akhirnya korban tersebut melakukan bunuh diri dengan adanya teror berkepanjangan tersebut.
Komentar
Posting Komentar