Usul Pemerintah Percepat Pilkada 2024 Diwarnai Perdebatan
Komisi II DPR sepakat untuk membahas pandangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal rencana pemerintah mempercepat Pilkada 2024 serentak melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Namun, terdapat sejumlah perbedaan pandangan dari tiap fraksi partai soal percepatan pilkada itu. Anggota Komisi II DPR dari Demokrat Ongku P Hasibuan menilai belum ada urgensi untuk mempercepat Pilkada 2024.
Ia mengatakan secara konstitusional perppu memang merupakan produk hukum yang sah dan presiden berhak mengeluarkan perppu dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Ongku pun menilai belum ada kondisi kegentingan di Indonesia terkait Pilkada 2024.
"Terkait dengan pemajuan dua bulan ini, dari sisi urgensinya menurut kami kurang tepat alasannya ya," kata Ongku dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).
Ongku mengatakan jika pemerintah khawatir terdapat kekosongan posisi kepala daerah, ia menilai selama ini banyak terjadi kondisi demikian, yakni kepala daerah yang diganti oleh penjabat (pj) ataupun pelaksana tugas (plt).
"Bahkan ada yang lebih dari 2,5 tahun seperti DKI Jakarta," imbuhnya.
Senada, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Cornelis menilai belum ada kondisi yang memaksa untuk percepatan Pilkada 2024. Ia pun berkelakar jika penjadwalan diubah-ubah, mengapa tidak sekalian Pilpres, Pilgub, Pileg,dan Pilkada dilaksanakan pada Februari 2024.
"Jadi saya lihat argumentasinya tidak terlalu logis. Karena negara kita ini dalam keadaan biasa-biasa saja, jangan terlalu berpikir tidak aman," kata Cornelis.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengamini maksud pemerintah untuk mempercepat pilkada lantaran menurutnya 'kekuatan' penjabat ataupun pelaksana tugas di mata masyarakat tidak sebesar kepala daerah hasil pilkada. Ia mengatakan Fraksi PAN mendukung rencana pemerintah.
"Karena itu, hemat saya, saya dari Fraksi PAN sangat mendukung gagasan yang disampaikan oleh pak menteri berkaitan persoalan Pj dan Pilkada ini," kata Guspardi.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Mohammad Toha juga tidak keberatan apabila pemerintah mempercepat jadwal Pilkada 2024 melalui perppu. Namun, ia meminta agar pemerintah memberikan simulasi yang bakal dibahas dalam rapat selanjutnya.
"Fraksi PKB sepakat-sepakat saja Pilkada diajukan dengan menggunakan Perppu itu," kata dia.
Selanjutnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Teddy Setiadi menyebut perppu memang ranah pemerintah dengan pertimbangan ada aspek yang mendesak. Namun, dia meminta agar wacana perppu itu dipersiapkan dengan matang.
"Tetap memang perlu kita lakukan kajian terhadap hal-hal yang sifatnya teknis," ujar Teddy.
Pada kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah memiliki sejumlah alasan untuk mempercepat pemungutan suara Pilkada 2024 dari November ke September 2024.
Ia menuturkan ada 101 daerah dan 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat yang diisi penjabat kepala daerah sejak 2022. Lalu, ada 170 daerah yang diisi penjabat kepala daerah tahun 2023.
Sebanyak 270 kepala daerah pemilihan tahun 2020 akan berakhirnya jabatannya pada 31 Desember 2024. Karena itu, kata Tito, ada potensi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
"Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif," kata Tito.
Pemerintah, kata Tito, juga mengusulkan agar durasi kampanye dipersingkat agar tidak terjadi irisan antara tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Komentar
Posting Komentar