2 Tahun Berlalu, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F1633337176.jpg)
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak, di Kampung Ciseuti, Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Kendati demikian Surawan tidak memerinci identitas kelima tersangka itu. Namun, Surawan membenarkan salah satu pelaku merupakan kerabat korban. Kelima tersangka telah diringkus pada Selasa (17/10/2023) tetapi baru dua tersangka yang ditahan.
"Yang kita tahan baru dua. (Atas nama) M Ramdanu (MR) dan Yosep Hidayah (YH)," tutur Surawan.
Hingga saat ini motif pelaku masih didalami. Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Seperti diketahui, pada 18 Agustus 2021 lalu, warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang digegerkan dengan penemuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil mewah Alphard di dekat rumah mereka.
Korban yang diketahui Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) diduga menjadi korban pembunuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar