Adik Lukas Enembe Ngotot Minta Hakim Bacakan Vonis, Sempat Paksa Masuk Area Sidang
JAKARTA, iNews.id - Sidang putusan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023), sempat diwarnai insiden. Adik Lukas, Alius Enembe, sempat memaksa masuk ke area sidang dan meminta hakim membacakan vonis terhadap sang kakak.
Semula, Jaksa menyebut Lukas tidak bisa hadir ke ruang sidang karena sakit. Hakim pun menunda pembacaan putusan.
Alius kemudian berdiri sembari mengacungkan tangan. Dia perlahan berjalan menuju area sidang yang berisi hakim, jaksa, hingga penasihat hukum.
"Jangan masuk, Pak," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kemudian menghampiri Alius. Menurut Pertrus, Alius ingin majelis hakim segera membacakan vonis karena pertimbangan kondisi kesehatan Lukas.
"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut Undang-Undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa," ujar Petrus.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
"Hakim sebenarnya sudah siap membacakan putusan hari ini, apabila terdakwa sudah siap mengikuti persidangan, tetapi mendengar putusan majelis, oleh karena situasi terdakwa dalam keadaan sakit maka majelis hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini mohon bersabar," kata hakim menimpali.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis putusan Lukas Enembe. Alasannya karena Lukas tengah dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
Keputusan ini diambil berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat. Rianto berpendapat permohonan itu cukup beralasan agar sidang putusan ditunda atas dasar kemanusiaan.
Hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan hingga 19 Oktober 2023 mendatang sambil menunggu perkembangan kesehatan Lukas Enembe.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar