Bersaksi di Sidang, Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar terkait Pengamanan Kasus BTS Kominfo - inews
Bersaksi di Sidang, Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar terkait Pengamanan Kasus BTS Kominfo
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah telah menerima uang senilai Rp27 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Bantahan itu disampaikan saat Dito bersaksi di persidangan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).
"Soalnya yang berkembang itu Pak Dito, itu Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak) pernah bertemu saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?" ujar Ketua Majelis Fahzal Hendri.
"Sekarang saya tahu," kata Dito.
"Jadi, Irwan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan) diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi (Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani) datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara. Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," kata hakim.
"Betul Yang Mulia," tutur Dito.
Hakim pun menanyakan mengenai uang Rp27 miliar untuk mengamankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung. Dito pun membantah hal tersebut.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
"Itu enggak benar itu?" ujar hakim mengonfirmasi uang Rp27 miliar untuk amankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung.
"Enggak benar," kata Dito.
Dalam persidangan tersebut, Dito mengaku mengenal Galumbang dan Resi. Menurut Dito, pertemuan dengan Galumbang dan Resi pun pernah terjadi sebanyak dua kali di rumah milik orang tuanya di Jalan Denpasar Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, Dito membantah telah menerima bingkisan berisi uang Rp27 miliar saat pertemuan tersebut.
"Waktu itu kita hanya ngobrol bisnis, beliau baru selesai IPO (Initial Public Offering). Perusahaan keluarga saya juga mau IPO. Tidak ada (titipan)," katanya.
Sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo mendatangi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Dito bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Mereka didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp8.032.084.133.795,51.
Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny didakwa turut kecipratan uang korupsi tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," ungkap JPU.
JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Jaksa juga menyebut tidak ada kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar