Blak-blakan OJK Usai Dapat Kewenangan Penyidikan Pidana Keuangan By CNN Indonesia

 

Blak-blakan OJK Usai Dapat Kewenangan Penyidikan Pidana Keuangan

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
OJK berhasil menuntaskan penyidikan 110 kasus pidana sektor keuangan usai mendapatkan kewenangan dalam menyidik kejahatan di sektor tersebut dari UU P2SK.
OJK berhasil menuntaskan penyidikan 110 kasus pidana sektor keuangan usai mendapatkan kewenangan dalam menyidik kejahatan di sektor tersebut dari UU P2SK.
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blak-blakan terkait kewenangan baru yang mereka dapatkan dalam menyidik tindak pidana sektor keuangan usai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan  (UU P2SK) disahkan pemerintah dan DPR pada tahun ini.

UU PP2SK memang mengatur bahwa OJK merupakan penyidik tunggal pidana sektor keuangan. Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan usai undang-undang disahkan, lembaganya langsung tancap gas.

Maklum, dengan uu baru itu, kewenangan OJK dalam menyidik tindak pidana sektor keuangan menjadi lebih kuat. Salah satu penguatan terjadi pada kewenangan penyidik OJK.

Ia mengatakan dalam UU Nomor 21 Tahun 2012 tentang OJK, penyidik OJK belum punya kewenangan penangkapan dan penahanan. Dalam UU P2SK, penyidik OJK mendapatkan kewenangan menangkap dan menahan pelaku kejahatan sektor keuangan. 

Karena kewenangan baru itu, OJK berhasil menuntaskan 110 penyidikan tindak pidana sektor keuangan. Tindak pidana itu, 85 di antaranya berasal dari sektor perbankan.

Sementara itu 5 lainnya di pasar modal dan 20 lainnya berasal dari tindak pidana di sektor industri keuangan non bank.

"Yang diselesaikan penyidikannya oleh penyidik OJK 110 perkara. P21, artinya berkas lengkap diserahkan ke kejaksaan dengan tersangka dan barang buktinya," katanya dalam Podcast Money Honey: Gerak Cepat Penyidikan OJK di Sektor Keuangan yang dilaksanakan CNNINdonesia.com baru-baru ini.

Tongam menambahkan meskipun dilakukan OJK, tim penyidik yang menyelesaikan penyidikan 110 tindak pidana sektor keuangan tersebut tidak hanya berasal dari lembaganya.

Penyidikan juga dilakukan oleh tim dari Polri dan penyidik PNS. 

"Penyidik OJK ada 11 anggota Polri di OJK dan 5 PPNS yang berasal dari BPKP yang didik menjadi penyidik PNS yang semuanya eks penyidik KPK yang punya pengalaman penyidikan," katanya.

Tongam mengatakan ini semua menunjukkan bahwa lahirnya UU P2SK memberikan manfaat besar dalam pengusutan kasus pidana sektor keuangan.

(agt/sfr)

Baca Juga

Komentar