Breaking News, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Breaking News, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun - inews

Share This

 

Breaking News, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

By irfan maulana
inews.id
October 15, 2023
Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres-cawapres. Batas usia capres-cawapres masih minimal 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Permohonan tersebut bernomor perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Para pemohon meminta batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun.

MK menilai, keberatan pemohon atas gugatan tersebut karena tidak mempunyai alasan yang jelas. Menurut hakim, persyaratan batas usia capres-cawapres kewenangan pembentuk undang-undang.

"Persyaratan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," katanya.

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan hari ini.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages