Cegah Bahaya Paparan, Pemerintah Revisi Aturan soal Timbal
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2019%2F10%2F29%2F00_cat_timbal_ils.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah merevisi aturan terkait timbal. Hal ini mengingat bahaya paparan timbal pada manusia.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun, untuk memasukan timbal sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari kategori dapat digunakan menjadi terbatas dimanfaatkan.
“Kami sedang lakukan revisi bersama Kemenperin untuk mencoba menaikan kategori timbal yang tadinya sebagai B3 yang dapat digunakan, menjadi kategori yang terbatas dimanfaatkan," tutur Kepala Subdit Penetapan B3 KLHK Yunik Kuncaraning di Seminar Nasional Indonesia Bebas Timbal Menuju Masa Depan Lebih Hijau: Mengenal dan Mendukung Produk Non-Timbal untuk Keberlanjutan Lingkungan dan Kesehatan, Bali, Kamis (19/10/2023).
Selain itu, pihaknya juga membentuk tim kerja yang terdiri atas para pemangku kepentingan untuk mulai serius menangani timbal.
“Kami berencana membentuk tim kerja yang terdiri dari para pemangku kepentingan terkait, sehingga timbal ini menjadi konsen kita bersama. sehingga kita bisa bekerja bersama-sama sehingga bisa menghindari timbal ini agar tidak berdampak bagi lingkungan," katanya.
Editor : Puti Aini Yasmin
Follow Berita iNews di Google News
Menurut Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Ulul Albab, timbal dapat menempel ke berberapa zat yang tanpa disadari oleh manusia masuk melalui udara, air, dan makanan yang dikonsumsi.
Bahaya timbal, katanya, sangat menakutkan bagi manusia melebihi stunting. Maka dari itu, IDI mengeluarkan rekomendasi upaya pencegahan timbal pada pekerja dan masyarakat Indonesia.
"Kami melalui Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupansi Indonesia (Perdoki) tidak hanya memeriksa pasien, tappi memberikan rekomendasi kepada industri untuk kadar timbal," tutur dia.
Senada dengan itu, Ketua Pokja Industri Logam Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Ginanjar Mardhikatamajuga mendukung industri dalam negeri yang mulai beralih menggunakan bahan baku nontimbal. Saat ini sudah terdapat produsen bahan baku nontimbal untuk industri.
“Bahan baku pengganti timbal itu sudah diproduksi dalam negeri, khususnya PT Timah Industri (TI) yang sudah bisa memproduksi tin stabilizer, namun karena rendahnya penyerapan dari industri dalam negeri, mayoritas produknya diekspor," ujar dia.
Editor : Puti Aini Yasmin
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar